ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP membantah dugaan penipuan atau penggelapan yang dituduhkan oleh seorang berinisial HA.
Melalui kuasa hukumnya Sartono, SH, MH, pihak Afrizal Sintong menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Tidak hanya membantah tuduhan tersebut, menurut Sartono, kliennya juga merasa ada unsur pemerasan.
“Saat ini kita telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan,” ujar Sartono saat kepada awak media melalui sambungan selulernya.
Sartono menjelaskan, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang lengkap untuk membantah semua tuduhan tersebut.
“Nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun dan disini pak Bupati merasa ada tekanan yang dilakukan si Pelapor,” ujar Sartono selaku kuasa hukum.
Terakhir Sartono menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik kliennya serta patut menduga pelapor juga melakukan pemerasan dengan skenario yang di bangunnya.
“Maka dengan demikian dalam waktu dekat ini kami dari tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, seorang warga Kota Pekanbaru berinisial HA (48) sebelumnya melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong beserta Istrinya ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pelapor merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Rohil, namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapatnya.
Laporan yang dilayangkan pada Senin (13/3/2023) tersebut juga telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK. (Andalan.co/SPI).