JAKARTA,ANDALAN.CO-Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026), kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, Febrie Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang disebut berkaitan dengan tersangka, termasuk sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), yang menurut penyidik diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun. Perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Menurut informasi yang beredar, penyidik Kortas Tipidkor telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Namun, terdapat informasi yang menyebut tidak seluruh pihak yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik. Informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari seluruh pihak yang disebut.
Nama Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, turut disebut dalam perkembangan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, Darmawan bersama salah satu direksi anak perusahaan PLN dikabarkan telah dipanggil penyidik sebagai saksi, namun disebut belum menghadiri pemeriksaan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Darmawan Prasodjo maupun PT PLN (Persero) mengenai informasi tersebut.
Sumber yang disebut berasal dari lingkungan Mabes Polri juga menyatakan bahwa Darmawan telah dipanggil sebanyak dua kali, termasuk setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang maupun pihak yang bersangkutan.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengaku memperoleh informasi serupa mengenai dugaan ketidakhadiran Darmawan Prasodjo dalam memenuhi panggilan penyidik.
"Jika memang Darmawan Prasodjo tidak memenuhi panggilan itu, pastinya Kortas Tipidkor memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa, apabila seluruh prosedur hukum yang berlaku telah dijalankan," ujar Yudhistira di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Intinya, tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal hukum," katanya.
Selain itu, Yudhistira meminta penyidik turut mendalami hubungan antara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Darmawan Prasodjo dalam konteks penyidikan perkara tersebut.
"Selama ini memang ada nota kesepahaman (MoU) antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung terkait pendampingan hukum. Namun apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, tentu hal itu perlu diusut secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Yudhistira menyatakan keyakinannya bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak tebang pilih terhadap setiap pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Darmawan Prasodjo maupun PT PLN (Persero) sebagai tanggapan atas informasi yang berkembang terkait pemanggilan penyidik maupun pernyataan yang disampaikan oleh Koordinator Re-LUN…(Rilis )