Rapat Paripurna ke 17 Tahun 2022

DPRD Dan Pemkab Rohil Setuju Tidak Lanjutkan Ranperda Perubahan Retribusi Pelayanan Tera Ulang

DPRD Dan Pemkab Rohil Setuju Tidak Lanjutkan Ranperda Perubahan Retribusi Pelayanan Tera Ulang
Foto : Juru Bicara Pansus II Jefri, B, S.Pdi menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna ke 17 tahun 2022 DPRD Rohil di Ruang Paripurna Kantor DPRD Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (10/11/2022)

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memutuskan untuk tindak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang.

Hal ini diungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) II Jefri, B, S.Pdi selaku juru bicara dalam rapat paripurna ke 17 tahun 2022 DPRD Rohil di Ruang Paripurna Kantor DPRD Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (10/11/2022) malam.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I H. Abdullah didampingi Wakil ketua III, Hamzah, S.Hi, MM ini memiliki agenda penyampaian laporan akhir pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang

Dalam laporan akhirnya, Jefri mengungkapkan, dasar pembahasan Ranperda ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, dimana pemerintah daerah tidak hanya diberikan kewenangan memungut pajak daerah tetapi juga retribusi.

Salah satu objek retribusi yang sah adalah retribusi pelayanan tera yang memiliki peran penting, karena menjadi salah satu cara melindungi konsumen retribusi jenis ini kerap dijumpai pada label seperti tertempel pada pompa ukur BBM di SPBU timbangan meja elektronik, timbangan PKS yang digunakan pedagang atau perusahaan.

“Berdasarkan ketentuan mengenai retribusi teratai ulang ini diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 110 bahwa retribusi pelayanan tera ulang ini merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum,” ujarnya.

Berdasarkan rapat finalisasi, dikatakannya, atas dasar undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sehubungan dengan perkembangan pelayanan yang berbasis teknologi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Rohil telah melakukan terobosan dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis online, untuk melakukan pemungutan retribusi dibutuhkan aturan dan standar yang digunakan agar memudahkan masyarakat dan lebih transparansi dalam melakukan pelayanan Tera dan tera ulang.

Sebagaimana yang diusulkan dalam rancangan perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera ulang ketentuan ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 pasal 14 diubah, sehingga pasal 14 berbunyi sebagai berikut pasal 14 ayat 1 pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, ayat 2 retribusi di pungut dengan menggunakan skrd atau kuitansi yang disediakan oleh instansi pelaksana, ayat 3 hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disetorkan ke kas daerah dan ayat 4 tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tata cara ulang diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

“Berdasarkan pada Perubahan tersebut telah disepakati dan disetujui untuk di delegasikan ke dalam Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati bersama antara DPRD Rohil dengan Disdagsar Rohil,” tuturnya.

Foto : Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Rohil, Pimpinan DPRD Rohil dan Pansus disaksikan Sekwan, H.Sarman Syahroni, ST. M.IP dan para anggota DPRD Rohil. (Andalan.co).

Berkenaan dengan permasalahan tersebut, Pansus II DPRD Rohil menyampaikan kepada ketua DPRD Kabupaten mengenai hasil pembahasan Perda perubahan ini yang selanjutnya akan di delegasikan menjadi Peraturan Kepala Daerah atau perbup, sehingga menjadi dasar untuk pemerintah daerah menarik kembali dan tidak melanjutkan pembahasan Perda Perubahan tersebut

“Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang yang tidak dilanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya. Sedangkan terkait substansi dan Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang revolusi pelayanan teraulang sebagaimana di rekomendasikan Pansus akan kami tindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong, menyampaikan, proses pembentukan Perda pada saat ini mengalami perubahan tahapan yang berdampak pada semakin bertambahnya waktu untuk melahirkan sebuah Perda.

Dalam perjalanan pembentukan Perda ini Bupati menyadari banyak dinamika yang terjadi, namun berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Rokan Hilir telah dilakukan beberapa kali pembahasan diskusi.

“Alhamdulillah berhasil diselesaikan dengan baik oleh karenanya tidak berlebihan rasanya kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan anggota DPRD Kabupaten Rohil,” pungkas Bupati yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil bersama para asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil.

Selanjutnya rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Rohil, Pimpinan DPRD Rohil dan Pansus II disaksikan Sekwan, H.Sarman Syahroni, ST. M.IP, Kabag Perundangan, H.Julianda, S.Sos dan para anggota DPRD Rohil. (Andalan.co/SPI).

Rokan Hilir

Index

Berita Lainnya

Index