ANDALAN.CO, TEMBILAHAN – Nama mantan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman disebut sebagai pihak ke dua yang menerima penyaluran paket premium Baznas Inhil.
Terdapat tanda tangan perjanjian antara Ketua Baznas Inhil almarhum Yunus Hasbi dengan H. Herman yang pada saat itu menjabat selaku PJ Bupati Inhil.
Pelaksanaan pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan berita acara serah terima paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024, antara Ketua Baznas Inhil Alm. H.M. Yunus Hasby, S.Ag.,M.Ag.,M.H dengan H. Herman selaku PJ. Bupati Inhil.
Namun sejauh mana keterlibatan H. Herman dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil belum bisa memastikan karena memang masih memeriksa sejumlah saksi – saksi.
“Kita lihat dari keterangan beberapa saksi ini kalau memang ada mengarah ke sana (Herman) nanti pasti akan kita periksa juga sebagai saksi, sejauh ini belum terlalu mengarah ke sana,” ujar Kasi Intel Kejari Inhil Frederic Daniel Tobing, SH dalam ekspose di Aula Kejari Inhil, Rabu (4/12/24).
Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari, SH, MH, Daniel menambahkan, berdasarkan dokumen surat perjanjian itu pihak pertama yang memberikan pihak kedua yang menerima tercatat dalam dokumennya berita acara.
“Mudah-mudahan saksi-saksi yang nanti kita panggil kooperatif, karena memang kendalanya kemarin ini, sampai ada kita panggil dua kali belum datang sampai sekarang,” tambah Daniel sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, dalam proses Penyidikan dan sampai dengan hari ini tanggal 04 Desember 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang.
“Namun akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 3150 dokumen. 25 saksi lagi yang rencananya kita panggil ke depannya,” jelas Daniel.
Daniel menegaskan, pada intinya perkara ini akan tetap terus berjalan dan tidak ada dihentikan dan perkara ini semuanya tetap berjalan penyidikannya.
“Perkara ini tidak ada muatan politik tidak ada paksaan atau boncengan dari siapapun, ini memang murni penindakan tindak lanjut laporan yang masuk,” tegasnya.
Terkait pemanggilan Herman selaku saksi, dijelaskan Daniel, ada aturan terhadap warga negara yang ikut dalam Pilkada, sebagaimana diketahui, H. Herman merupakan calon bupati pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami belum boleh memeriksa atau memanggilnya, seperti itu di kejaksaan dan di kepolisian seperti itu, jadi sampai sekarang memang kami belum ada memanggil atau memeriksa Pak Herman sendiri tunggu sampai proses pemilu ini selesai,” jelasnya. (ANDALAN.CO/SPI/TPKU).