Pencarian

Geger! Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 05 November 2026 • 13:44:00 WIB
Geger! Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Satu Tersangka Ditangkap

PEKANBARU,ANDALAN.CO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan. Sebanyak 926 karung pupuk dengan berat sekitar 45,8 ton disita polisi.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga menjadi pemilik sekaligus penjual pupuk tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli dan pemantauan wilayah yang dilakukan personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Saat berpatroli, petugas menemukan sebuah truk yang mengangkut pupuk yang dicurigai tidak memenuhi standar mutu. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti.

"Setelah menerima penyerahan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengambil sampel pupuk untuk memastikan kesesuaian kandungannya dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan," kata Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Ade menjelaskan, penyidik mengambil 15 sampel dari sejumlah merek pupuk untuk diuji di laboratorium.

Berdasarkan hasil pengujian yang diterima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tertanggal 20 Oktober 2026, sebanyak delapan sampel yang hasilnya telah keluar dinyatakan tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.

"Dari 15 sampel yang kami ambil, delapan sampel yang hasil pengujiannya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan," jelasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, S.E., M.Si., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.

Dua Kali Dipanggil Tak Hadir, AM Diamankan di Kampar

Setelah memperoleh hasil pengujian laboratorium, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026.

Saksi yang diperiksa antara lain pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, serta kernet kendaraan yang mengangkut pupuk tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AM sebagai pemilik pupuk yang diamankan.

Penyidik kemudian melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada AM. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di kawasan Gambir.

Polisi selanjutnya melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan AM di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar.

AM kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu tersebut.

Pupuk Didatangkan dari Medan dan Payakumbuh

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, termasuk Medan, Sumatera Utara, dan Payakumbuh, Sumatera Barat.

Pupuk tersebut dibeli melalui sejumlah pihak yang dikenalnya lewat media sosial maupun platform perdagangan daring atau marketplace.

Setelah diperoleh, pupuk kemudian dipasarkan kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.

Menurut polisi, aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu itu telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Sejumlah merek dan jenis pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota kemasan hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara kemasan putih dan biru.

Secara keseluruhan, polisi menyita 906 karung pupuk berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 926 karung dengan berat keseluruhan sekitar 45,8 ton.

Terancam Enam Tahun Penjara

Ade menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau melindungi masyarakat, khususnya petani, dari peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.

Pasalnya, penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan kandungan yang dijanjikan berpotensi merugikan petani, baik dari sisi biaya produksi maupun hasil pertanian.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Polisi Telusuri Jaringan Pemasok

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami asal-usul pupuk yang diperjualbelikan AM.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan, pemasokan, hingga distribusi pupuk yang diduga tidak memenuhi standar tersebut.

Polda Riau menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya petani, agar lebih teliti sebelum membeli pupuk, termasuk memeriksa kemasan, label, kandungan, dan informasi produk.

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran pupuk tidak sesuai standar juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang diduga memperdagangkan pupuk tidak sesuai standar bahwa praktik tersebut dapat berujung pada proses pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks