Pencarian

Ketua IWO Pekanbaru Dukung Penegakan Hukum Polresta Pekanbaru terhadap Oknum yang Mengaku Ketua Ormas di Riau

Jumat, 19 Juni 2026 • 02:33:00 WIB
Ketua IWO Pekanbaru Dukung Penegakan Hukum Polresta Pekanbaru terhadap Oknum yang Mengaku Ketua Ormas di Riau

PEKANBARU,ANDALAN.CO-Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kota Pekanbaru, TP Batubara, menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Pekanbaru terhadap seorang oknum yang mengaku sebagai ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) tingkat Provinsi Riau dan kini berstatus terduga dalam kasus dugaan pemerasan.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap organisasi kemasyarakatan.

Menurut TP Batubara, tindakan yang mengarah pada dugaan pemerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk apabila dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tertentu.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami mendukung penuh langkah tegas Polresta Pekanbaru. Apabila unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

TP Batubara juga menilai bahwa tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan identitas atau klaim jabatan organisasi untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu dapat merusak citra organisasi kemasyarakatan itu sendiri.

Ia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan seharusnya menjadi wadah kontribusi sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut, IWO Kota Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak menyalahgunakan atribut atau klaim keorganisasian untuk kepentingan yang melanggar aturan.

Sementara itu, berdasarkan informasi kepolisian, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan seorang pria berinisial LY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan bahwa tersangka ditangkap dan ditahan pada Senin (15/6/2026).

"Pelaku berinisial LY telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Anggi.

Polisi menduga peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Abdul Hamid, Pekanbaru, pada 24 Desember 2025. Korban berinisial MM dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

Kasus bermula ketika korban meminta bantuan untuk menghapus sebuah pemberitaan di media daring yang berkaitan dengan dirinya dan keluarga. Keesokan harinya, korban mengirimkan uang sebesar Rp35 juta atas permintaan seseorang berinisial AP.

Namun, pemberitaan yang dimaksud tidak kunjung dihapus. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, rekening koran, tangkapan layar pemberitaan media daring, percakapan WhatsApp, serta bukti transfer dana.

TP Batubara berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan atribut atau klaim organisasi untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap aturan hukum yang berlaku," tutupnya.

(Tim)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks