ANDALAN.CO, KUBU – Seorang karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial AS (42), tega memukul mandornya berinisial FRS (24) setelah tidak terima dijatuhkan sanksi.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku AS juga melontarkan ucapan kotor kepada korban FRS dalam peristiwa yang terjadi di jalan Poros Plasma M5 Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil, Selasa (23/8/2022) pagi.
Cek cok keduanya berawal saat korban memberikan kartu presensi kerja kepada pelaku di Afdeling III PT. Jatim jaya perkasa, namun pelaku justru menyobek kartu Presensi kerja miliknya sambil berkata kotor kepada korban.
Setelah peristiwa tersebut korban pulang ke rumah untuk sarapan pagi. Setelah selesai sarapan korban kembali melanjutkan pekerjaan sebagai mandor bagian perawatan PT JJP.
Pada saat itu lah korban mendapat telpon dari dengan bahasa tinggi dan kotor dari pelaku yang ingin mengajak bertemu, akan tetapi korban tidak meladeninya dan memilih melakukan pengecekan anggota karyawan yang bekerja.
Namun tanpa sengaja keduanya malah bertemu, pelaku pun memanggil korban dan bertanya, “Kenapa kau berikan aku sanksi?”, kemudian korban menjawab, “Karena sebagai karyawan tidak mengerjakan pekerjaan yang telah di berikan,”.
Adu mulut antara keduanya pun tidak terhindarkan hingga akhirnya pelaku membanting korban ke tanah dan memukul mukanya menggunakan tangan serta menginjak muka korban menggunakan kaki.
Belum puas, pelaku kemudian juga menendang pinggang korban menggunakan lutut dan sejumlah pukulan kecil lainnya. Kemudian masyarakat sekitar berdatangan untuk memisah pelaku yang sedang melakukan pemukulan kepada korban.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, atas kejadian tersebut pelapor atau korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kubu. Pelaku berinisial AS akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (28/8/2022.
“Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan serta telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan Karyawan PT JJP tersebut,” ungkap AKP Juliandi melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
AKP Juliandi menjelaskan, menindak lanjuti laporan ini telah didapat informasi bahwa pelaku atau terlapor sedang berada di perumahan Plasma Afdeling III PT. Jatim jaya perkasa, tepatnya di rumah saudara MG.
Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu dan tim Opsnal Polsek Kubu turun untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kubu guna proses lebih lanjut. Barang bukti Helai Visum Et Revertum dan terlapor dalam hal ini disangkakan Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).