ANDALAN.CO, PUJUD – Karena aksi bejadnya yang telah berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, seorang laki – laki berusia 46 tahun di Rokan Hilir (Rohil) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Warga Kecamatan Pujud berinsial MSA diringkus oleh Polsek Pujud Polres Rohil di rumahnya, Kamis (8/9/2022) sekitar Pukul 19.00 WIB.
MSG diringkus karena diduga berbuat tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di dalam rumahnya sendiri sekitar bulan Juni 2022.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada sekitar bulan Juni 2022 lalu korban sudah mengeluhkan sakit di bagian intimnya kepada pelapor atau ibu korban, namun tidak di gubris.
“Sekitar akhir bulan Agustus 2022 korban kembali mengeluh kepada ibunya. Dikarenakan korban sudah sering kali mengatakan hal tersebut lalu pelapor bertanya kepada korban. Korban mengaku jika pelaku telah memasukkan tangannya ke dalam celana dalamnya,” jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya Pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud.
“Untuk menindak lanjuti laporan pelapor, Tersangka MSA berhasil di amankan di rumahnya, setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Korban,” ujar Kasi Humas.
AKP Juliandi membeberkan, terlapor atau pelaku mengakui telah memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar bulan mei dan Juni di rumah terlapor. Selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan tersangka dengan barang bukti Visum et repertum dengan hasil lisan sementara selaput kemaluan korban sudah bolong, sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang Warna biru motif, sehelai celana dalam warna Putih.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).