Tindak Pidana Penggelapan Buah Sawit

Aksi 3 Orang Karyawan PT Tunggal Mitra Berunjung Bui, Coba Gelapkan Berondolan Sawit Hingga 45 Karung

Aksi 3 Orang Karyawan PT Tunggal Mitra Berunjung Bui, Coba Gelapkan Berondolan Sawit Hingga 45 Karung
Foto : Tiga pelaku bersama barang bukti karung berisikan berondolan sawit.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PUJUD – Tiga orang karyawan PT. Tunggal Mitra diduga mencuri atau menggelapkan sebanyak 45 karung berondolan buah sawit milik perusahaan.

Aksi pencurian atau pemungutan buah berondolan sawit dilakukan ketiga pelaku di Divisi IV Manggala 2 PT. Tunggal Mitra Plantation.

Ketiga pelaku berinsial EYS (45), KW (30) dan AR (30) akhirnya dilaporkan pihak perusahaan melalui pihak keamanannya (Security) ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya aksi ketiga berhasil digagalkan oleh pihak keamanan atau pelapor setelah mendapatkan informasi adanya dugaan karyawan panen yang mengambil berondolan buah kelapa sawit dan di sembunyikan di daerah Pemda (Batas Kebun Perusahaan dengan Masyarakat).

Berdasarkan informasi tersebut, pihak keamanan perusahaan beserta saksi laimnya langsung melakukan pengecekan ke sekitar lokasi yang di maksud.

Benar saja, sesampainya di lokasi mereka menemukan ada 45 karung berondolan buah kelapa sawit serta mendapati tiga Karyawan tersebut diatas berada di lokasi tersebut.

Para terduka pelaku yang tinggal di Perumahan Pondok 6 Divisi IV Manggala 2 PT. Tunggal Mitra Manggala 2 Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud, Rohil ini, selanjutnya diamankan dan diinterogasi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan berondolan sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud.

“Akibat kejadian tersebut perusahaan dirugikan senilai Rp 3.283.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu berdasarkan hasil interogasinya, dikatakan AKP Juliandi, ketiganya mengaku melakukan Penggelapan berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara mulai mengumpulkan berondolan dari areal kebun setiap hari setelah mereka selesai panen.

Para pelaku lalu beraksi pada sore hari untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit yang telah mereka kumpulkan, aktifitas ini telah dilakukan sejak tanggal 16 Agustus 2022 dan dilansir setiap hari dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan.

“Setelah mendapat laporan, Polsek Pujud melakukan penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti terhadap sebanyak 45 Karung berondolan buah sawit. Tersangka ini di tetapkan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).

Hukum kriminal

Index

Berita Lainnya

Index