Tindak Pidana Penggelapan Pupuk PT. Cahaya Amal Gemilang Rohil

Jual Pupuk Perusahaan Tempat Mereka Bekerja, Empat Karyawan Gunakan Hasil Penjualan Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari - Hari

Jual Pupuk Perusahaan Tempat Mereka Bekerja, Empat Karyawan Gunakan Hasil Penjualan Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari - Hari
Foto : Pengecekan Tempak Kejadian Perkara (TKP) penggelapan pupuk.

ANDALAN.CO, PUJUD – Empat orang karyawan beserta satu orang penadah diduga terlibat dalam penggelapan sejumlah 20 sak pupuk milik PT Cahaya Amal Gemilang Rokan Hilir (Rohil).

Empat terduga pelaku antara lain, yaitu, H (34), BR (30), RS (25) dan ES (23), merupakan karyawan PT Cahaya Amal Gemilang yang tinggal di Perumahan Emplaament III PT. Cahaya Amal Gemilang, Kepenghulua Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.

Keempatnya beraksi mengambil pupuk di Gudang Bengkel Pos II Perusahaan tersebut, Senin (27/6/2022) Pukul 03.00 WIB, dan menjualnya kepada RE (30) yang merupakan warga Sumber Makmur Kepenghuluan Sungai Tapah.

Foto : Barang bukti berhasil diamankan. Ist

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menuturkan, empat orang pelaku dan  satu orang penadah di tangkap Polsek Pujud Polres Rohil, Kamis (18/8/2022) sekitar Pukul 09.00 WIB.

“Keempat pelaku menjualnya seharga Rp 6 juta rupiah. Tak terima atas kejadian itu, pihak perusahaan melaporkan kejadiannya ke Polsek Pujud melalui Securitynya,” ungkap Kasi Humas, Minggu (21/8/2022).

AKP Juliandi menjelaskan, pada awalnya pelapor mendapat informasi yang dapat dipercaya dari rekan kerjanya yang mengatakan bahwa keempatnya telah melakukan penggelapan pupuk di Gudang Bengkel Pos II PT. Cahaya Amal Gemilang.

kemudian pelapor memberitahukan informasi tersebut kepada pimpinan perusahan PT. Cahaya Amal Gemilang kemudian dilakukan pengecekkan dan ternyata sebagian pupuk memang telah hilang.

“Pelapor menyuruh keempat tersangka untuk kumpul dan datang ke kantor. Saat dinterogasi pelaku BR langsung mengaku telah melakukan penggelapan 20 sak pupuk jenis KCL/MOP bersama ketiga rekannya,” ujar AKP Juliandi.

AKP Juliandi menambahkan, para pelaku juga mengaku telah menjual pupuk dengan menggunakan mobil minibus toyota kijang super warna abu - abu BA 1855 PJ kepada RE dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 6 juta.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penadah pupuk tersebut di tempat kediamannya,” imbuh AKP Juliandi.

Lebih lanjut AKP Juliandi membeberkan, hasil investigasi terungkap jika pelaku H mengaku mendapat bagian sebesar Rp. 3.700.000 dan mempergunakannya untuk perbaikan mobil, membeli rokok dan membayar angsuran kredit sepeda motor.

Selanjutnya pelaku BR mengaku mendapat bagian sebesar Rp. 1.500.000 dan telah mempergunakan untuk perbaikan sepeda motor, membeli rokok dan membayar utang.

Berikutnya pelaku RS mengaku mendapat bagian sebesar Rp. 400 ribu dan telah dipergunakan untuk membeli rokok dan minyak kendaraan.

Terakhir pelaku ES mengaku mendapat bagian sebesar Rp. 400 ribu dan telah mepergunakan untuk membeli baju dan rokok.

Sementara itu sang penadah RE mengaku telah membeli 20 sak pupuk jenis KCL/MOP dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 6 juta dan telah mempergunakannya untuk memupuk kebun kelapa sawit miliknya di tiga lokasi berbeda.

Kepada keempatnya dilakukan penahanan dan pengumpulan barang bukti terkait antara lain, 1 unit mobil minibus toyota kijang super warna abu - abu BA 1855 PJ, 1  unit handphone merek realme 8I warna putih, 1 unit handphone merek oppo reno 4F warna hitam, 1 buah baju switer lengan panjang warna hitam, 3 buah karung goni plastik cap daun sawit dan plastik dalamnya.

“Dan para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas AKP Juliandi. (Andalan.co/SPI).

Hukum kriminal

Index

Berita Lainnya

Index