Polsek Bangko Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana 363 KUHP

HB Nekat Curi Sejumlah Mesin di Rumah Seorang PNS Rohil

HB Nekat Curi Sejumlah Mesin di Rumah Seorang PNS Rohil
Foto : Pelaku HB saat diamankan.

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Diduga lakukan pencurian mesin kompresor dan sejumlah mesin lainnya milik seorang PNS, seorang laki – laki berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil), Kamis (18/8/2022) Pukul 14.0 WIB.

Pelaku berinisial HB (44), warga Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko juga menggondol dinamo las dan speaker di rumah pelapor berinsial F (31) di Jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Senin (8/8/2022) pukul 08.00 WIB.

Aksi HB membuat pelapor mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 60 juta hingga akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.

Foto : Barang bukti yang diamankan Polsek Bangko.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menuturkan, menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku HB berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan timur atau sedang di lingkungan sekolah SMP Muhammadiyah.

“kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap HB di dalam rumahnya. Kemudian membawa tersangka ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, petugas menemukan barang bukti terkait yaitu, 1 unit mesin kompresor type 5HP merk Fetch yang sudah dibongkar.

“Tes urine tersangka dan hasilnya Positif Amphethamin dan methampetamin. Dan yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP,” imbuhnya.

Kasi Humas mengisahkan, awalnya saat akan menghidupkan mesin untuk menyedot air Bor, penghuni rumah menemukan gudang telah dibongkar.

Pelapor pun memeriksa Rumah dan gudang tersebut, pelapor tidak melihat barang-barang diantaranya, 1 unit mesin Kompresor 5 HP Merk Fetch, 2 unit mesin Dornfeng merk Cina, 2 unit mesin Kompressor 2 HP merk Fetch, 4 unit mesin robin, 1 unit dinamo las listrik merk Denyo, 4 nit Speaker merk VEY 8 unit speaker black spider, 1 unit AC 1PK merk panasonic dan 1 unit kedudukan mesin.

“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa kerugian sebesar Rp.60.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” pungkas AKP Juliandi. (Andalan.co/SPI).

Hukum kriminal

Index

Berita Lainnya

Index