ANDALAN.CO, PUJUD – Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) menggrebek rumah yang di duga sering menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Buntal Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Riau.
Dua orang berinisial SH (29) dan AS (25) berhasil di ringkus Tim Opsnal dalam penggerebekan yang terjadi pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua terduga pelaku di dapati petugas dengan barang bukti narkotika sabu – sabu seberat kotor 0.51 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, masyarakat setempat resah dan melaporkan bahwa di Simpang Buntal ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Untuk menyelidiki informasi itu kemudian Kanit Reskrim bersama Tim berangkat menuju TKP. Saat penggerebekan di rumahnya, AS bersama pelaku SH dan saksi JS. Setelah menemukan berbagai macam jenis barang bukti, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, menurut AKP Juliandi, SH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya berinisial A yang beralamat di Paket E Bagan Sinembah.
“A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk JS dalam penggeledahan itu tidak ada ditemukan barang bukti selain uang tunai Rp 200 ribu,” ungkap Juliandi.
Untuk barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pujud, antara lain, 1 Bungkus Plastik Bening berisikan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Unit Sepeda Motor Supra x warna hitam tanpa no.pol, 1 unit hp Oppo A7 warna Biru, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit hp Nokia warna biru, 1 unit Hp Oppo A55 warna biru, 1 Buah Plastik Bening bekas.
Foto : Barang bukti dari 2 pelaku.
Selain itu petugas juga menemukan 1 buah alat hisap Bong lengkap, 1 buah mancis warna hitam motif bunga, 55 buah kaca pirex, 1 buah Dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 753.000,-.
“Telah dilakukan tes urine kedua pelaku, hasilnya positif mengandung methampetamin. Dugaan pelanggan yang disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).