ANDALAN.CO, UJUNG TANJUNG – Kecurigaan masyarakat terhadap satu unit mobil Mitsubishi L300 yang melakukan pengisian Bahan bakar Minyak (BBM) solar berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah ternyata tidak salah.
Mobil Mitsubishi L300 tersebut ternyata memang sudah termodifikasi di bagian tangki dengan tujuan menimbun untuk dijual kembali atau melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.
Terduka pelaku pun akhirnya tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah saat mengendarai mobil Mitsubishi L300 tersebut.
Satreskrim Polres Rohil menangkap terduga pelaku berinisial MY (19), seorang Warga Kepenghuluan Mumugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau bertepatan di HUT Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022) Sekira Pukul 11.30 WIB.
Foto : Pelaku berinisial MY (19) diamankan di Mapolres Rohil. Ist/Andalan.co.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Kasat Reskrim AKP. Eru Alsepa SIK. MH bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil segera melakukan penyelidikan dan penangkapan di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam yang dikendarai MY saat sedang melakukan pengisian BBM, tim menemukan tangki minyak yang diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter dan pompa minyak,” jelas Kasi Humas AKP Juliandi melalui keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti antara lain, 1 unit Mobil Pickup Merk Mitsubishi L300 warna Hitam dengan Nopol BM 8131 RG yang dimodifikasi, BBM bersubsidi jenis Bio Solar sekitar 200 liter, Selang plastik ukuran 3/4 warna biru, selang plastik ukuran 3/4 warna coklat, 1 mesin pompa, 1 lembar STNK mobil pick up serta uang Rp. 200 ribu untuk pembelian BBM jenis solar terakhir.
Menurut AKP Juliandi, hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa terduga pelaku melakukan usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar selama 3 bulan. Minyak Solar yang sudah diambil dari SPBU ini di perjualkan kembali kepada Petani seharga Rp. 7000 per liter.
“Pengakuannya, terduga pelaku ini membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali Rp.7000 per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp 1.000 – Rp 1.350 per liter, Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Kata AKP Juliandi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku dan barang bukti diatas saat ini sudah diamankan di Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Juliandi. (Andalan.co/SPI).