ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI - Sejumlah dokumen berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rokan Hilir (Rohil) dari penggeledahan kantor Sat Pol PP Kabupaten Rohil, Selasa (14/3/2023).
Dokumen ini di sita oleh petugas terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan tenaga kontrak atau honorer Banpol Sat Pol PP Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sekira pukul 15.00 WIB, Unit Tipikor Polres Rohil mulai melaksanakan penggeledahan di Kantor Sat Pol PP yang terletak di Kecamatan Batu Enam Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil Ipda Martin Luther Munthe, SH beserta 3 personil Tipikor Sat Reskrim lainnya melakukan penggeledahan hingga malam hari di dampingi Penghulu Bagan Punak Meranti Normansyah, Kasatpol PP Rohil Syafnurizal serta sejumlah pejabat dan staf Satpol PP Kabupaten Rohil lainnya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Reza Fahmi menjelaskan, penggeledahan ini berdasarkan surat perintah nomor : SP. DAH/03/II/2023/Reskrim tanggal 15 Februari 2023 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rohil Nomor : 49/PEN.PID/2023/PN RHL, tanggal 1 Maret 2023.
“Dari hasil penggeledahan diamankan dokumen yang selanjutnya diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” ujar AKP Reza Fahmi saat dikonfirmasi awak media usai penggeledahan.
Lebih lanjut AKP Reza menerangkan, penggeledahan di lakukan di beberapa titik ruangan Kerja, yaitu, ruangan Tata Usaha (TU), gudang arsip, ruangan kerja Kasatpol PP.
Ruangan kerja sekretaris Dinas Satpol PP dan Kabid Linmas selaku Panitia Penerimaan atau perekrutan tenaga honorer Banpol Satpol PP juga digeledah petugas.
“Pasal 11 Jo 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasat. (Andalan.co/SPI).