Pencarian

Santriwati Terdampak Penggeledahan Ponpes, Polri Siapkan Pendampingan Psikologis

Minggu, 01 November 2026 • 23:20:00 WIB
Santriwati Terdampak Penggeledahan Ponpes, Polri Siapkan Pendampingan Psikologis

JAKARTA,ANDALAN.CO-Mabes Polri memastikan akan mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Evaluasi dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, evaluasi akan dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Johnny juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren yang terdampak penggeledahan tersebut.

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum tidak bertujuan memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Johnny menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan masih mencari seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menanggapi keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan, Johnny memastikan Polri akan melakukan pendalaman. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyatakan telah melibatkan polisi wanita (Polwan) saat melakukan kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan.

Kegiatan tersebut juga didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Menurut kepolisian, para santri telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Pendampingan psikologis juga disiapkan dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Selain itu, sejumlah barang yang sebelumnya dibawa petugas saat penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu (31/10/2026).

Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui proses inventarisasi.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki guna menyerap aspirasi masyarakat.

Johnny menegaskan, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Polri juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan ruang bagi proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Humas Polri

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks