ANDALAN.CO, BAGAN SINEMBAH - Pelaku Pencurian modus pecah kaca mobil yang berhasil menggondol Rp 200 juta berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Rohil, Polda Riau.
Terduga pelaku berinisial JP alias Ucok (35) merupakan warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dibekuk setelah beraksi mengambil uang milik korban berinisial Ju alias Mingun (52), warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil.
Aksi pencurian tersebut dilakukan JP saat korban bersama istrinya singgah di rumah makan Asahan di Jalan Lintas Riau – Sumatera Utara (Sumut) Km. 4 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Senin (5/9/2022) Pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, pelapor bersama sang istri baru saja mengambil uang dari Bank BNI sebesar Rp. 220 juta dan memasukkannya ke dalam tas. Kemudian keduanya singgah makan di rumah makan Asahan dan uang tersebut diletakkan di dalam mobil Toyota Rush Nopol BM 1692 PI yang di parkirkan di parkiran rumah makan tersebut.
Setelah selesai makan, korban melihat mobilnya bergoyang sehingga dirinya berlari ke luar menuju mobilnya. Namun setibanya di mobil, korban melihat kaca mobilnya sudah dalam keadaan pecah serta tasnya yang berisi simpanan uang sudah tidak ada lagi.
Menyaksikan itu isteri korban berteriak minta tolong dan masyarakat sekitar yaitu saksi berinisial DS selanjutnya menghubungi piket Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menuturkan, atas laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung menuju TKP dan melakukan interograsi Awal terhadap saksi di TKP.
Foto : Mobil milik korban yang menyimpang uang dan di pecah kacanya oleh pelaku. (Humaspolresrohil/Andalan.co).
“Didapati petunjuk bahwasanya ada 1 unit mobil Xenia dengan nopol BM 1415 EI Warna Abu – Abu Metalik yang mencurigakan di sekitaran TKP sebelum dan sesudah kejadian,” ujar AKP Juliandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan keterangan tersebut, dijelaskannya, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah lansung melakukan pengejaran mengarah ke Kota Duri, dalam perjalanan tepatnya di KM 8 Balam di temukan 1 unit mobil Xenia dengan nopol BM 1415 EI Warna Abu – Abu Metalik.
“Mobil tersebut sedang terparkir di pinggir jalan, dimana pelaku sedang memperbaiki ban Mobil yang bocor,” ujar AKP Juliandi.
Kemudian dilakukan penangkapan dan interograsi awal bahwasanya pelaku JP yang melakukan pencurian tidak bersama dengan pelaku lainnya berinisial RS dan LS.
“Telah dilakukan pengejaran tetapi keduanya berhasil melarikan diri. Kemudian pelaku JP alias Ucok bersama dengan barang bukti dibawa ke polsek bagan sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Juliandi, lagi.
Barang bukti yang dibawa antara lain, 1 unit mobil Xenia dengan nopol BM 1415 EI Warna Abu Abu Metalik, 1 Unit Mobil Merek Toyota Rush BM 1692 PI Warna Putih, 1 Helai Celana Panjang Loreng TNI, 1 helai Baju Kaos Berwarna Hitam, 1 Buah Topi Loreng TNI dan 1 Unit Hendpon Androit Merek VIVO Warna Putih.
“Pelaku saat ini sedang ditahan dan untuk mempertahankan perbuatannya tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUHPidana,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).