Satreskrim Polres Rohil Amankan 2 Pelaku

Aksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan Lintas Riau – Sumut, Begini Modus Pelaku

Aksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan Lintas Riau – Sumut, Begini Modus Pelaku
Foto : Pelaku FS dan WL diamankan di Mapolres Rohil.

ANDALAN.CO, TANAH PUTIH – Satreskrim Polres Rohil berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tentang  penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang kerap terjadi di seputaran jalan lintas Riau – Sumut Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kali ini Dua orang pelaku berinisial FS (25) dan WL (48) berhasil dibekuk oleh petugas di SPBU Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Rabu (23/8/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Tim Unit II Sat Reskrim Polres Rohil yang melakukan pengecekan ke lokasi menemukan dua pelaku asal Sumatera Utara (Sumut) ini sedang beraksi di depan sebuah warung yang tidak jauh dari SPBU tersebut.

Modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Mitsubishi Fuso yang biasa digunakan mengangkut sepeda motor sedang menyuling  bahan bakar minyak yang di duga jenis Bio Solar ke mobil Truck Tangki Merek Hino yang mengangkut minyak CPO.

“Tim yang melakukan pengecekan memastikan BBM yang disuling tersebut merupakan jenis Bio Solar. Tim mengamankan supir dari mobil Mitsubishi Fuso tersebut, berikut barang bukti ke Mapolres Rohil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Jumat (26/8/2022).

Menurut AKP Juliandi, berdasarkan informasi yang diperoleh, di wilayah tersebut memang sering terjadi penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sesama rekan supir, penjualan dilakukan dari kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM jenis Bio Solar kepada kendaraan yang tidak di perbolehkan mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui membeli BBM jenis Solar dari beberapa SPBU di seputaran jalan lintas Riau Sumut Kabupaten Rohil untuk memenuhi tangki BBM mobil yang dibawanya.

“Pada mobil yang dibawa pelaku terdapat 2 tangki BBM, yaitu 1 tangki standar (bawaan mobil) dan 1 tangki tambahan sehingga ia bisa memuat BBM Jenis Bio Solar dalam jumlah yang banyak,” jelas AKP Juliandi.

Berdasarkan pengakuan pelaku FS, bio solar tersebut dibeli di SPBU seharga Rp.5150/liter dan kemudian dijual kembali kepada WL yang merupakan Supir Mobil Truck Tangki CPO Nopol BK 9888 QS sebanyak 4 Jerigen dengan harga Rp.200 ribu per jerigen kapasitas 32 liter.

Barang Bukti yang dibawa ke Mapolres Rohil antara lain, yaitu, 1 Unit mobil Mitsubishi Fuso Nopol BK 8822 FG warna Orange, 1 Unit Mobil Truck Tangki Merk Hino Nopol BK 9888 WS,  1 buah selang plastik warna Putih sepanjang 1,5 meter, 2 Buah Jerigen berisikan BBM Bio Solar, 2 Buah Jerigen Kosong (sudah di suling ke mobil angkut CPO) dan uang hasil penjualan Rp. 400 ribu.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ini adalah Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas AKP Juliandi. (Andalan.co/SPI).

Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index