ANDALAN.CO, BANGKO PUSAKO – Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk tiga karyawan PT. Elnusa Fabrikasi Konstruksi yang di duga melakukam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah perusahaan.
Ketiganya dibekuk usai mencuri Kabel Reda Aktif milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah SO Balam 348/395, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Kamis (25/8/2022) Sekira Pukul 11.30 WIB.
Ketiga karyawan berinisial NW (44) dan DI (48) yang merupakan Warga Bengkalis serta seorang warga Pekanbaru berinisial CM (32), diamankan petugas beserta barang bukti berupa Kabel Reda 20 Meter, 2 buah Gunting Kabel serta 1 unit Backhoe Leoder.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, M.Si menjelaskan, ketiga tersangka diamankan pasca pengaduan dari pihak Pertamina Hulu Rokan melalui security ke Polres Rohil beberapa saat setelah kejadian atau sekira pukul 10.15 WIB.
“Dalam laporannya, pelapor mendapat informasi dari rekannya bahwa di lokasi SO BALAM 348/395, di duga telah terjadi pencurian kabel reda aktif. Ditemukan seperti potongan-potongan kabel 50 cm dan pembungkus kabel terkelupas,” ujar Kapolres.
Atas pengaduan yang disampaikan, dijelaskan Kapolres, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa bersama Team Buser Sat Reskrim Polres Rohil berangkat ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan di area lokasi sekitar 1 Jam lewat 15 Menit lamanya, Tim menemukan 3 orang karyawan yang gerak geriknya mencurigakan di sekitar lokasi pekerjaan, hingga dilakukan pengamanan terlebih dahulu,” jelas Kapolres.
Foto : Pelaku dan barang bukti. (HumasPolresrohil/Andalan.co).
Benar saja, berdasarkan interogasi yang dilakukan, ketiga orang karyawan ini mengakui melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap kabel reda yang aktif.
“Modus pelaku dengan menggunakan alat berat dan menyembunyikannya (Kabel) di beberapa tempat dengan peran pelaku yang berbeda – beda,” beber Kapolres.
Kapolres menerangkan, tersangka berinisial NW perannya sebagai pengantar gunting Kabel Ke TKP, tersangka berinisial CM perannya menggunting Kabel Reda dan tersangka berinisial DI memerintahkan NW untuk mengambilkan gunting dan Memberi izin operator Backhoe Leoder untuk menarik Kabel Reda dari dalam tanah.
“Akibat dari perbuatan para tersangka, Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sekitar RP. 10 juta. Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Rohil guna diproses penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Andalan.co/SPI).