Pencarian

Abdul Wahid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU KPK Beberkan Kewajiban Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 • 12:51:01 WIB
Abdul Wahid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU KPK Beberkan Kewajiban Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. JPU KPK menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

PEKANBARU,ANDALAN.CO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim, sementara tuntutan dibacakan langsung oleh Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar Meyer saat membacakan surat tuntutan.

Selain hukuman badan, JPU juga meminta Abdul Wahid dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam tuntutannya, JPU turut meminta Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai aturan hukum setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka aset atau harta benda miliknya dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk menutupi kewajiban pembayaran. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, JPU menuntut adanya pidana tambahan berupa penjara pengganti selama tiga tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Abdul Wahid terlihat melakukan pembicaraan dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks