Pencarian

KPK Periksa Sembilan Pejabat Pemkab dan DPRD Kuansing sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Suap

Rabu, 08 Juli 2026 • 22:59:00 WIB
KPK Periksa Sembilan Pejabat Pemkab dan DPRD Kuansing sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Suap

PEKANBARU,ANDALAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik memeriksa sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dan DPRD Kuansing sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).

Sembilan saksi yang dipanggil berasal dari unsur legislatif dan eksekutif, yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, Anggota DPRD Kuansing Dasver Librian Vea, Sekretaris BPBD Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi untuk melengkapi proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujar Achmad Taufik Husein.

KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang didalami dari masing-masing saksi. Pemeriksaan tersebut, menurut KPK, merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari para saksi maupun Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait pemeriksaan tersebut.

KPK juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara dimaksud. Penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh pihak yang diperiksa saat ini berstatus sebagai saksi. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan resmi dari KPK maupun pihak-pihak terkait.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks