Pencarian

Babak Baru Korupsi MBG: Kejagung Kejar Dugaan Pencucian Uang

Rabu, 17 Juni 2026 • 03:14:00 WIB
Babak Baru Korupsi MBG: Kejagung Kejar Dugaan Pencucian Uang
Sumber Poto: KOMPAS.com

JAKARTA,ANDALAN.CO- Pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Setelah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Penyidik punya alasan mengapa penerapan pasal TPPU juga penting dalam penanganan kasus korupsi. Tak lain tak bukan, mereka ingin mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, Anang belum bersedia mengungkap secara perinci peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan.
Ia menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan. "Tapi kan saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya," beber Anang.

Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Namun hingga saat ini, Kejagung masih mendalami berapa besar uang yang diduga diberikan Asep kepada Sony. "Nanti itu masih ditelusuri," kata Anang.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap adanya dugaan pemberian uang secara melawan hukum dari Asep kepada Sony. Menurut Syarief, Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Di tengah pengembangan perkara, Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.

Kejagung memastikan bahwa penyidik akan memeriksa Sony pada pekan ini sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap permohonan tersebut.

"Tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang.

Menurut dia, mekanisme pengajuan JC harus melalui proses penilaian terlebih dahulu oleh penyidik sebelum diputuskan diterima atau ditolak. "Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu," ujarnya.

Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan penyidik adalah apakah Sony dapat dikategorikan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik masih memetakan keterlibatan masing-masing pihak sebelum mengambil kesimpulan.

"Nah, ini yang kita nilai (pelaku utama atau bukan) lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan," kata Febrie ditemui di Kantor BPA Kejagung, Senin. Menurut dia, penyidik masih menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk memetakan hubungan antartersangka dan bentuk perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak.

Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah Sony memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator. "Nanti pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa berbuatnya, nanti kita pasti terbuka lah," ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara korupsi MBG.

Selain Asep Yusuf Somantri, penyidik juga menetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Dengan demikian, sejauh ini tercatat lima tersangka dalam perkara korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/16/05485501/babak-baru-korupsi-mbg-kejagung-kejar-dugaan-pencucian-uang

Bagikan
Sumber: https://nasional.kompas.c

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks