ANDALAN.CO, TEMBILAHAN – Proses hukum terhadap insident persalinan yang terjadi di Puskesmas Gadjah Mada Tembilahan pada akhir bulan agustus lalu akhirnya di hentikan oleh penyidik kepolisian Satreskrim Polres Indragiri Hilir(Inhil).
Sebelumnya, Insident persalinan di Puskesmas Gadjah Mada ini dilaporkan pada 1 september 2022 melalui laporan Polisi Nomor : LP / A / 143 / IX / 2022 / SPKT / SAT RESKRIM / POLDA RIAU.
Pihak keluarga korban selaku pelapor dan Bidan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan selaku terlapor sepakat untuk menyelesaikan penanganan perkara dengan mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, S.IK, M.Si memimpin Pelaksanaan Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice yang di gelar di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Inhil, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Khaidir di dampingi oleh kuasa hukumnya Hendri Irawan, SH mewakili pihak korban dipertemukan dengan 4 orang bidan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan selaku terlapor dalam perkara ini didampingi Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri, SKM, MKI dan Kepala Puskesmas Gadjah Mada Tembilahan, Marlina, Str. Keb,
Pelaksanaan restorative justice juga disaksikan langsung Tokoh agama dan masyarakat Inhil dr. H. Ali Azhar, S.Sos, MH serta Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhil Muridi Susandi dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil Ardiansyah Julor.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah menjelaskan, pelaksanaan restorative justice telah sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dan surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 75 / IX /2022 dan surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 75 / IX /2022 tanggal 6 September 2022.
“Mekanisme Restorative Justice berdasarkan gelar perkara di Ditkrimum Polda Riau pada tanggal 9 September 2022 dan surat Perintah Penghentian Penyidikan dan surat Ketetapan Penghentian Penyidikan pada tanggal 13 September 2022,” jelas Kasat Reskrim.
Foto : Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, S.IK, M.Si memimpin Pelaksanaan Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Inhil, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB.(Polresinhil/Andalan.co)
Menurut Kasat, pertimbangan Penyidik terhadap Pelaksanaan Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice telah memenuhi persyaratan materil, antara lain, perkara ini tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa dan tidak bersifat radikalisme dan separatisme.
“Para terlapor juga bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Perkara juga bukan tindak pidana terorisme, tindak Pidana terhadap keamanan negara dan tindak Pidana korupsi,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain persyaratan materil, Kasat menambahkan, persyaratan formil restorative justice juga sudah terpenuni dengan adanya Perdamaian dari kedua belah pihak dan pemenuhan hak – hak korban dan pertanggung jawaban pelaku.
“Selama giat berlangsung, masing – masing pihak menyampaikan pendapat dan saran, masing – masing pihak yang hadir mendukung dan menyambut baik terhadap penanganan perkara dimaksud di selesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice,” imbuh Kasat.
Menurut Kasat lagi, kedua belah pihak telah mufakat bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat kesepakatan perdamaian yang di ketahui oleh pihak terkait.
Dalam perkara ini penyidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yg tentunya sudah melalui mekanisme gelar perkara di tingkat Polres Inhil maupun polda Riau.
“Restoratif justice merupakan kegiatan problem solving yang terjadi di tengah masyarakat dengan memberikan penjelasan perkara sejelas jelasnya, sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi kembali,” pungkas Kasat Reskrim.
Foto : Khaidir sepakat menempuh restorative justice bersama 4 orang bidan Puskesmas Gadjah Mada Tembilahan selaku terlapor di saksikan kuasa hukum korban Hendri Irawan, SH, Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri, SKM, MKI dan Kepala Puskesmas Gadjah Mada Tembilahan, Marlina, Str. Keb di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Inhil, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB.(Polresinhil/Andalan.co).
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Inhil selaku pihak yang menaungi Puskesmas Gadjah Mada juga telah melakukan mediasi antara keluarga korban dan bidan yang melakukan persalinan dalam insiden tersebut.
Dinkes Inhil pun memberikan klarifikasinya terkait insident persalinan yang menghebohkan masyarakat khususnya di Kabupaten Inhil, di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan.
Menurut Rahmi sapaan akrabnya, penanganan terhadap pasien di UPT Puskesmas Gajah Mada tersebut sudah di tangani seperti pasien lainnya, meskipun ada insiden yang tidak diinginkan.
Untuk diketahui, masyarakat Tembilahan sempat di gegerkan dengan insident persalinan yang menimpa pasangan Nova dan Khaidir.
Pada awalnya Nova mengalami pecah air ketuban sehingga dibawa untuk menjalani proses persalinan di UGD Puskesmas Gajah Mada, Jumat (26/8) malam.
Setibanya di Puskesmas Nova langsung ditangani tenaga kesehatan, Insident itu tentu saja membuat Nova dan suami kaget, akhirnya pasien dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada untuk mendapat penanganan medis. (Andalan.co/MS).