Pencarian

Gerak Cepat Polsek Kuantan Hilir, Informasi Warga Berujung Pengungkapan Sabu 4,39 Gram

Selasa, 06 Oktober 2026 • 22:28:33 WIB
Gerak Cepat Polsek Kuantan Hilir, Informasi Warga Berujung Pengungkapan Sabu 4,39 Gram

KUANTAN SINGINGI,ANDALAN.CO-Polsek Kuantan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang pria berinisial AS alias A diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 4,39 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Menariknya, sejumlah paket sabu tersebut ditemukan polisi disembunyikan di dalam toples beras.

Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di Desa Dusun Tuo.

Informasi itu diterima Kapolsek pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tak ingin informasi tersebut berlalu begitu saja, Anton langsung memerintahkan Plh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam bersama personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan AS yang saat itu berada di rumahnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak terkait.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sejumlah paket ditemukan di dalam toples beras, sementara satu paket lainnya ditemukan di atas sepeda motor.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 4,39 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua plastik klip ukuran besar tanpa isi, dua plastik klip ukuran sedang, empat plastik klip ukuran kecil, satu unit telepon genggam Vivo Y05 warna biru, dua lembar tisu, satu lakban yang diduga digunakan untuk membungkus paket serta sebuah toples beras bening bertutup biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, AS diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil positif metamfetamin.

AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan/atau peredaran narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polsek Kuantan Hilir dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Informasi masyarakat dinilai memiliki peran penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan menindak dugaan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Polisi mengimbau masyarakat tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, proses hukum terhadap AS masih berjalan. Yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rls)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks