Pencarian

Putusan Sudah Inkrah, Eks Karyawan 3 Perusahaan di Pekanbaru Tagih Hak Rp1,7 Miliar

Senin, 05 Oktober 2026 • 22:19:37 WIB
Putusan Sudah Inkrah, Eks Karyawan 3 Perusahaan di Pekanbaru Tagih Hak Rp1,7 Miliar

PEKANBARU,ANDALAN.CO- Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tiga perusahaan distributor di Pekanbaru memasuki tahap pelaksanaan putusan. Sejumlah mantan karyawan menagih pembayaran hak mereka senilai total sekitar Rp1,7 miliar setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sehat Prima Sentosa, PT Prisma Reksa Sejahtera, dan PT Prima Rintis Sejahtera. Ketiganya disebut bergerak di bidang jasa distribusi dan perdagangan besar, dengan Ir Renawatie Setiawan sebagai direktur.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), total hak pekerja dalam tiga perkara tersebut mencapai Rp1.707.508.960.

Rinciannya, PT Sehat Prima Sentosa diwajibkan membayar hak empat mantan pekerja sebesar Rp251.719.164. PT Prisma Reksa Sejahtera memiliki kewajiban pembayaran kepada 28 pekerja sebesar Rp1.110.543.232, sedangkan PT Prima Rintis Sejahtera diwajibkan membayar hak tujuh pekerja sebesar Rp345.246.564.

Kuasa hukum para mantan karyawan, Iwat Endri, S.H., M.H., meminta perusahaan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan ini sudah inkrah. Karena itu, kewajiban perusahaan bukan lagi sebatas persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan, tetapi sudah masuk tahap pelaksanaan putusan. Kami meminta perusahaan menghormati dan melaksanakan seluruh isi putusan tersebut,” kata Iwat.

Menurut Iwat, para pekerja telah menempuh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari pencatatan perselisihan, mediasi di Disnakertrans Riau, somasi, pemeriksaan di PHI hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam perkara PT Sehat Prima Sentosa, MA melalui Putusan Nomor 1343 K/Pdt.Sus-PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan. Perkara tersebut melibatkan empat mantan pekerja, yakni Saputri Lutari, Wenny Jayanti Paulina, Muhammad Yunus Rambe, dan Hendra Faizar Saleh.

Total hak empat mantan pekerja tersebut mencapai Rp251.719.164.

“Ini bukan lagi persoalan apakah para pekerja mempunyai hak atau tidak. Hak tersebut sudah diperiksa melalui proses persidangan dan telah diputus oleh pengadilan. Yang kami dorong sekarang adalah pelaksanaan putusan secara nyata,” ujar Iwat.

Kuasa hukum lainnya, Syahidila Yuri, S.H., M.H., meminta Pemerintah Provinsi Riau, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan, memberikan perhatian terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

“Kami meminta Disnaker Riau memberikan atensi. Para pekerja sudah menempuh mekanisme yang tersedia dan telah memperoleh putusan pengadilan. Jangan sampai setelah proses panjang tersebut, persoalan berhenti pada putusan tanpa ada pelaksanaan hak pekerja,” kata Syahidila.

Menurut dia, pengawasan ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.

“Kami berharap pemerintah melalui instansi yang berwenang dapat melihat persoalan ini secara serius dan melakukan langkah sesuai kewenangannya. Prinsipnya, kami meminta agar hak para pekerja yang sudah diputus secara hukum dapat direalisasikan,” ujarnya.

Sementara dalam perkara PT Prima Rintis Sejahtera, MA melalui Putusan Nomor 1307 K/Pdt.Sus-PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan dengan perbaikan amar putusan PHI Pekanbaru Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr.

Perkara itu melibatkan tujuh pekerja, yakni Ega Anggraini, Feri Chairul, Merry Anggraeni, Donal R, Heru Setia Budi, Norman Sanjaya Napitupulu, dan Kardo Bramana. Berdasarkan putusan, total hak mereka mencapai Rp345.246.564.

Adapun perkara PT Prisma Reksa Sejahtera melibatkan 28 pekerja. MA melalui Putusan Nomor 1272 K/Pdt.Sus-PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan. Berdasarkan rincian putusan, total hak yang harus dibayarkan kepada para pekerja mencapai Rp1.110.543.232.

Dalam rangkaian perkara tersebut, persoalan surat pernyataan dan kuitansi pembayaran pesangon yang sebelumnya ditandatangani pekerja turut menjadi bagian yang diperiksa di persidangan.

Dalam perkara tertentu, dokumen tersebut dinyatakan batal demi hukum berdasarkan pertimbangan majelis hakim mengenai kondisi saat dokumen ditandatangani serta pembayaran hak yang belum terealisasi sebagaimana dijanjikan.

Sementara dalam perkara PT Prisma Reksa Sejahtera, MA melakukan koreksi terhadap tuntutan upah proses dengan mempertimbangkan prinsip no work no pay karena perusahaan telah berhenti beroperasi.

Persoalan kini memasuki tahap pelaksanaan atau eksekusi putusan. Kuasa hukum menyebut proses aanmaning atau teguran telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Namun, menurut Iwat, hingga kini kewajiban sebagaimana amar putusan belum direalisasikan perusahaan.

“Kami mendapatkan informasi dan mengikuti proses pelaksanaan putusan tersebut. Sudah tiga kali dilakukan relaas aanmaning, tetapi menurut informasi yang kami terima, kewajiban sebagaimana amar putusan belum juga dilaksanakan perusahaan,” kata Iwat.

Ia menilai pelaksanaan putusan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Menurutnya, putusan yang memenangkan pekerja harus bermuara pada pemenuhan hak secara konkret.

“Jangan sampai perjuangan pekerja sejak mediasi, persidangan tingkat pertama sampai kasasi berhenti hanya pada selembar putusan. Kami meminta perusahaan menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Syahidila menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam mendorong pelaksanaan putusan.

“Kami tetap menghormati proses hukum dan kewenangan pengadilan. Namun, pada saat yang sama, kami berharap perusahaan tidak mengabaikan kewajiban yang sudah ditetapkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pihaknya kembali berharap Disnaker Riau memberikan perhatian sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pemerintah tentu memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kami berharap ada perhatian agar hak-hak pekerja tidak terabaikan,” ujar Syahidila.

Sementara itu, Ir Renawatie Setiawan, yang disebut sebagai direktur pada ketiga perusahaan tersebut, telah dihubungi untuk memperoleh tanggapan terkait pelaksanaan putusan.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 0811-7576-xx. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Renawatie belum memberikan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait pelaksanaan putusan tersebut.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks