Pencarian

Tak Ada Toleransi bagi Pembakar Lahan, Polda Riau Usut 45 Kasus

Senin, 07 September 2026 • 13:58:15 WIB
Tak Ada Toleransi bagi Pembakar Lahan, Polda Riau Usut 45 Kasus

PEKANBARU,ANDALAN.CO- Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama polres jajaran telah menangani 45 perkara dan menetapkan 49 orang sebagai tersangka.

Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan terbakar yang berkaitan dengan tindak pidana karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla secara terpadu di berbagai wilayah Riau.

“Setiap kejadian karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran, hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, sebanyak 26 perkara masih dalam proses penyidikan dan dua perkara berstatus P19. Sementara itu, 17 perkara telah dinyatakan selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus karhutla paling banyak ditangani di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis. Masing-masing wilayah mencatat delapan perkara.

Di Pelalawan, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 2.502,6 hektare. Bengkalis juga menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka serta luas lahan terbakar 230,5 hektare.

Sementara itu, Polres Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 22,5 hektare.

Penanganan perkara karhutla juga meningkat di Kabupaten Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan satu perkara telah selesai tahap II.

Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing mencatat tiga perkara dengan tiga tersangka.

Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Sementara Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara ataupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara didukung pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku, serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Menurut Ade, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani karhutla. Langkah represif berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi, serta penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.

Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut. Api dapat menjalar dengan cepat, sulit dikendalikan, serta menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.

“Karena itu, kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tegas Ade.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks