ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI : Panitia Khusus II (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat hasil harmonisasi pembahasan tentang Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil di ruang Banmus DPRD Rohil, Selasa (17/1/2023) sore.
Ketua pansus Ucok Muchtar mengatakan bahwa rapat pembahasan Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Pokok pembahasan hasil evaluasi Kanwil Menkumham Propinsi Riau.
"Kami baru saja melaksanakan rapat internal pansus II DPRD membahas tentang Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan hasil evaluasi Kanwil Menkumham Propinsi Riau," kata Ucok Muchtar usai memimpin rapat Internal pansus yang di gelar tertutup.
Lanjutnya, ada beberapa poin yang perlu di revisi karna tidak sesuai dengan bahasa dan juga tidak sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Dijelaskan Ucok Muchtar bahwa Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR. Undangan- Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan Tatib DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga menjelaskan terkait tujuan dari dilahirkannya Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil ini untuk menjaga norma- norma dan etika Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat sesuai dengan aturan yang ada.
"Tujuan dari dilahirkannya Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD ini untuk menjaga norma-norma serta etika Anggota DPRD Rohil dalam menjalankan tupoksinya," ucapnya.
Sejak adanya Rokan Hilir Tahun 1999, ditambahkannya, baru dimasa periode ini akan di lahirkan Kode Etik Badan Kehormatan DPRD Rohil.
"Kedepannya Perda ini lahir bukan untuk mencari kesalahan anggota DPRD tapi dapat memberikan nilai positif kedepannya bagi Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya," ungkap Ucok Muchtar.
Pada Perda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil diterangkan Ucok, sudah di atur berbagai hal yang berkaitan dengan norma-norma dan etika Anggota DPRD Rohil.
"Jadi jika ada Anggota DPRD Rohil yang melanggar norma-norma dan etika dapat di tindak oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai Perda tersebut," tuturnya.
Kepada Masyarakat Rohil, ditambahkannya lagi, juga bisa melaporkan Anggota DPRD Rohil kepada Badan Kehormatan DPRD jika ada anggota dewan ditemukan melanggar norma-norma dan etika diluar kantor.
"Tidak ikut rapat sebanyak enam kali, Badan Kehormatan dapat membuat surat teguran kepada yang bersangkutan. jika tidak di indahkan juga makan akan kita Surati fraksinya, dan terakhir jika masih masih tidak di indahkan juga maka BK akan menyurati Partainya untuk memberikan tindakan," pungkasnya. (ADV).