ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil mulai membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan usulan Propemperda tahun 2023.
Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Effendi SE, menuturkan, sejumlah produk hukum sudah diajukan OPD untuk di masukkan ke Propemperda 2023, antara lain, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR), BNK, LAM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Pemerintah daerah sudah mengusulkan sejumlah produk hukum untuk dimasukkan ke Prooemperda DPRD Rohil yang akan dibahas pada 2023 nanti,” ujar Abas sapaan akrabya di Kantor DPRD Rohil usai rapat bersama OPD di Ruang Banmus.
Abas membeberkan, DPMD Rohil mengusulkan terkait masalah penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan dan soal pemberhentian perangkat kepenghuluan serta beberapa Rancangan Perda (Ranperda) lainnya.
“Selama ini kita menyebutkan nama desa itu kepenghuluan, namun belum punya dasar hukum. Termasuk pengangkatan pemberhentian perangkat kepenghuluan, maka harus ada Perdanya,” beber Ketua DPD Partai Nasdem Rohil ini.
Abas menambahkan, selanjutnya terdapat juga usulan dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda terkait persoalan pajak, serta DPUPR terkait surat izin pembangunan.
“Jadi pada intinya tadi kita tanyakan dengan kawan-kawan di OPD agar lebih matang menyiapkan produk hukum yang akan mereka usulkan. DPRD Rohil melalui Bapemperda juga akan mengusulkan dua Ranperda inisiatif pada tahun 2023,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI/Adv).