BNN RI Amankan 4 Kg Sabu di Bagansiapiapi, Pelaku Dilimpahkan Ke Kejari Rohil.

BNN RI Amankan 4 Kg Sabu di Bagansiapiapi, Pelaku Dilimpahkan Ke Kejari Rohil.
Foto : Tim Penyidik BNN RI didampingi Jaksa Satgasus Jampidum Kejagung RI menyerahkan tersangka AR kepada Kejari Rohil yang diterima Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH di kantor Kejari Rohil, Ra

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) resmi melimpahkan berkas tersangka tindak pidana narkotika berinisial AR (49) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).

AR merupakan seorang warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang berhasil diamankan BNN RI dengan barang bukti sabu – sabu seberat 4 kilogram di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil.

Pelimpahan tersangka AR dilakukan Tim Penyidik BNN RI didampingi Jaksa Satgasus Jampidum Kejagung RI diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH di kantor Kejari Rohil, Rabu (26/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Yuliarni Appy, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra, SH, MH, menjelaskan, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tersangka AR dan dinyatakan lengkap, maka pihak Penyidik BNN RI menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Selanjutnya Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil. Usai pelimpahan ini, tersangka AR dibawa dan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Bagansiapiapi,” ujar Yogi sapaan akrabnya yang ikut mendampingi Kasi Pidum Dicky Saputra, SH pada pelimpahan tersebut.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima BNN RI pada 29 Juni 2022 sekitar pukul 21.10 WIB.

Informasi tersebut mengungkapkan terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu di daerah Batu 4, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.

Atas adanya informasi tersebut, Tim BNN RI langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama AR di salah satu rumah makan di Batu 4.

Usai mengamankan tersangka, kemudian tim BNN RI melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil warna putih dan menemukan satu buah tas ransel berwarna hitam bertuliskan jet polo.

Di dalam tas tersebut petugas mendapati sebanyak 4 bungkus teh Cina berwarna kuning diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.273 gram.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang di dalam tas ransel tersebut adalah milik seseorang berinisial D yang memerintahkan tersangka untuk menerima narkotika jenis sabu dari Y.

“D dan Y masuk buron dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Terhadap tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yogi. (Andalan.co/SPI).

Rokan Hilir

Index

Berita Lainnya

Index