Kejari Rohil Selamatkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2020 di Disdukcapil

Kejari Rohil Selamatkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2020 di Disdukcapil
Foto : Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto secara langsung melakukan penyetoran uang negara yang berhasil diselamatkan dari tersangka TKS di Bank BRI KC.Bagansiapiapi, Rabu (9/11/2022) sekira pu

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan pengembalian uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.

Pengembalian ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 401.500.000,- dengan terpidana berinisial TKS.

Sebelumnya terpidana TKS berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto, SH, MH secara langsung melakukan penyetoran uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut di Bank BRI KC.Bagansiapiapi, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan penyetoran ke kas negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana TKS kepada Penuntut Umum.

Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy, SH. MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto, SH.MH menyampaikan, pengembalian kerugian Negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut amanat dan arahan dari Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara.

“Hari ini kami bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 401.500.000,” ujarnya.

Herdianto menambahkan, sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan oktober – november 2022 Sebesar Rp.812.853.400,00 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah). 

Untuk diketahui, tindakan pidana korupsi ini dilakukan TKS pada kegiatan kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik), dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000 dan realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000.

Rincian pekerjaan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi.

Namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan dan melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.

Seharusnya sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, non PNS masing-masing perangkat Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000.

Modus tersangka TKS dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan tersebut dan menandatangani sendiri surat SPJ seolah-olah para perangkat Kepenghuluan sudah menerima honorarium.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka TKS di duga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp401.500.000. (Andalan.co/SPI).

Rokan Hilir

Index

Berita Lainnya

Index