ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – DPRD Rohil menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Rohil Maston Maston Saragih memimpin dan membuka secara langsung rapat paripurna ke 10 ini di ruang rapat utama Kantor DPRD Rohil, Kamis (22/9/2022) malam.
Rapat dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rohil H. Sulaiman, Wakil Ketua I Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi, sejumlah anggota DPRD Rohil, sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syarkowi dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Rohil tahun 2022, Wabup Rohil H. Sulaiman, mengatakan, pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2022 dapat di sampaikan telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan umum anggaran tahun 2022.
“Salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah seperti peraturan menteri keuangan nomor 127/pmk.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2022 yang akan disalurkan pada tahun 2022 ini,” kata Bupati.
Disampaikan Wabup, terdapat selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran (Silpa) pada tahun anggaran 2021 yang akan dipergunakan untuk menyeimbangkan alokasi Silpa yang telah di alokasikan pada APBD tahun anggaran 2022.
“Untuk menutup defisit anggaran tahun berjalan, memanfaatkan dana tidak terduga untuk menanggulangi bencana alam seperti tanah longsor agar tidak menimbulkan bencana yang lebih besar dan serta dalam rangka mengendalikan dampak inflasi daerah,” beber Wabup.
Foto : Wabup Rohil menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil ahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna ke 10 ini di ruang rapat utama Kantor DPRD Rohil, Kamis (22/9/2022) malam. (Andalan.co).
Wabup menerangkan, pendapatan daerah pada peraturan daerah (Perda) kabupaten Rohil tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.851.761.458.111,- dan pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA sementara dan perubahan PPAS kabupaten Rohil tahun anggaran 2022 di perkirakan sebesar Rp.2.050.438.359.647,- bertambah sebesar Rp. 198.676.901.536,.
Secara lebih rinci rencana pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp. 184.454.000.000,-, pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp.1.865.984.359.647,- dan pendapatan daerah yang sah lain-lain sebesar Rp.86.650.500.000,-.
“Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar keseluruhan Rp.2.090.663.207.977,-. Sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS kabupaten Rohil tahun anggaran 2022, ditetapkan sebesar Rp. 2.224.666.772.232, bertambah sebesar Rp. 154.003.564.225,- ,” jelas Wabup.
Menurut Wabup, belanja daerah pada perubahan KUA dan PPAS tersebut, dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp. 1.537.820.555.091, yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial.
Berikutnya untuk belanja modal sebesar Rp. 426.098.891.640, belanja tidak terduga sebesar Rp. 10.887.334.939, belanja transfer sebesar Rp. 269.086.746.204.
Sementara itu penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) terjadi perubahan semula sebesar Rp.150.000.000.000, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterima beberapa waktu yang lalu.
Untuk pengeluaran pembiayaan tidak terduga mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 3.131.240.000,- dan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan mengalami perubahan menjadi Rp. 0, yang dari sebelumnya defisit Rp. 92.032.989.866.
Terakhir, Wabup mengintruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar secara proaktif mengikuti setiap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil, sehingga persetujuan bersama perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dapat di sepakati.
“Selaku kepala pemerintahan dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten Rohil, Wabup bertekad bersama DPRD Rohil memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat kabupaten Rohil,” pungkas Wabup menutup penyampaiannya. (Andalan.co/SPI).