ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban pelaksana APBD tahun 2021 melalui rapat paripurna masa sidang ke 3 tahun 2022 di Ruang rapat utama Kantor DPRD Rohil, Kamis (22/9/2022).
Persetujuan ini ditandai dengan penandantanganan laporan pertanggung jawaban oleh Ketua DPRD Rohil Maston Saragih beserta Wakil Ketua I Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi dan Wakil Bupati (wabup) Rohil H. Sulaiman disaksikan sekitar 33 anggota DPRD Rohil yang hadir serta perwakilan OPD Pemkab Rohil.
Draft keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Rohil dibacakan langsung oleh Wakil Ketua I Abdullah dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan Perda laporan pertanggung jawaban pelaksana APBD tahun 2021 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan.
Foto : Ketua DPRD Rohil Maston Saragih menandatangani laporan pertanggung jawaban APBD 2021 Rohil disaksikan Wabup Rohil H. Sulaiman, Wakil Ketua I Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi dan Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni dalam rapat paripurna masa sidang ke 3 tahun 2022 di Ruang rapat utama Kantor DPRD Rohil, Kamis (22/9/2022). (Andalan.co).
Dalam rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Maston Saragih ini, laporan pembahasan di bacakan langsung oleh anggota Banggar Imam suroso.
Dalam laporannya, Imam Suroso menyampaikan, dalam penyelenggaraan dan penggunaan APBD Kabupaten Rohil terhadap semua permasalahan dan rekomendasi ini di sampaikan dalam laporan ini, setelah di bahas dan pemerintah Kabupaten yang telah sepakat untuk melaksanakan dan menindaklanjutinya hasil dan pembahasan.
Rekomendasi berdasarkan uraian pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2021 terkait laporan realisasi laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Maka tim Banggar DPRD Rohil atas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rohil tahun 2001 merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten.
“Diperlukan adanya optimalisasi terhadap pendapatan dan pengelolaan pendapatan daerah yang potensial, masih terdapat sumber pendapatan daerah dari pajak daerah, seperti pajak perhotelan dan pajak bumi serta retribusi daerah yang masih berada di bawah target,” ungkap Imam.
Politisi Partai Demokrat ini merekomendasikan 6 poin terkait langkah upaya yang dapat dilakukan, yaitu, pertama, kebijakan intensifikasi dan eksistensifikasi sumber-sumber PAD.
“Kebijakan intensifikasi sumber PAD dilakukan melalui optimalisasi penghasilan pajak daerah dan retribusi daerah melalui potensi unggul di Kabupaten Rohil,” ujarnya.
Kedua, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah serta prestasi lainnya dari pendapatan daerah yang masih sah.
Ketiga khusus untuk penagihan piutang daerah yang bersumber dari hutang pajak dan piutang retribusi daerah, disampaikan Imam, maka perlu dilakukan upaya koordinasi antara OPD pemungutan dengan inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dapat di jalankan sistem penagihan yang lebih baik.
Keempat terkait tentang piutang daerah yang sudah tidak potensial lagi atau tidak dapat dilakukan penagihan yang disebabkan oleh beberapa faktor, ditambahkannya, maka perlu dilakukan konsultasi pada pihak yang terkait.
“Kiranya dapat dilakukan pemutihan atau penghapusan piutang tersebut sehingga tidak mempengaruhi neraca keuangan daerah,” ucap Imam mewakili Banggar.
Kelima, sehubungan dengan ditetapkan undang – undang tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang bertujuan untuk mendukung memudahkan dan melayangkan investasi daerah.
Terakhir atau ke enam, selain apa yang dikemukakan di atas, Banggar DPRD Rohil mengapresiasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dan Pemkab Rohil yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang merupakan suatu hasil yang sangat dinanti oleh setiap instansi vertikal maupun daerah-daerah baik kabupaten kota atau daerah provinsi.
“Menyikapi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan kepada fraksi-fraksi guna diminta pendapatnya. Anggota DPRD Rohil yang juga tergabung dalam Banggar sepakat menerima Ranperda,” pungkas Imam seraya menutup laporan.
Foto : Anggota Banggar DPRD Rohil Imam Suroso menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap laporan pertanggung jawaban APBD 2021 Rohil dalam rapat paripurna masa sidang ke 3 tahun 2022 di Ruang rapat utama Kantor DPRD Rohil, Kamis (22/9/2022). (Andalan.co).
Lebih lanjut, Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman mewakili Pemkab Rohil dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas saran dan pendapat serta kesepakatan melalui rekomendasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Wabup berharap dengan telah dibahasnya Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini tidak mengurangi esensi yang terdapat dalam laporan tersebut.
“Sehingga laporan yang dibahas akuntabel dan transparan dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh seluruh masyarakat Kabupaten Rohil yang diwakili anggota dewan yang terhormat. Akhirnya dengan ikhtiar yang maksimal seraya bermunajat kepadanya, kita berharap semoga Allah SWT senantiasa memberikan ridho dan rahmatnya kepada kita semua,” pungkas Wabup.
Setelah disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya surat keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rohil sebagai dasar Penetapan Perda kabupaten Rohil tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 serta kepada Gubernur Riau. (Andalan.co/SPI).