TANGERANG,ANDALAN.CO- Dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, kini dalam penyelidikan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial F melaporkan rekannya sesama anggota dewan berinisial Z atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Peristiwa itu diduga terjadi seusai keduanya mengikuti kegiatan konsultasi bersama rombongan anggota DPRD Pekanbaru di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat (23/10/2026), Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional berdasarkan laporan polisi yang diterima, tanpa dipengaruhi kepentingan politik pihak mana pun.
"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," ujar Esha.
Menurutnya, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga pengajuan permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.
"Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik," tegasnya.
Berawal dari Pertemuan di Bandara Soekarno-Hatta
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, F dan Z berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru setelah mengikuti kegiatan konsultasi di Kemendagri.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Z disebut memanggil F untuk menghampirinya. Dalam pertemuan tersebut, F menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan seusai kegiatan konsultasi.
Situasi kemudian diduga memanas. Z dilaporkan mendorong F hingga hampir terjatuh dan melakukan tindakan pencekikan.
Insiden tersebut disebut sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya, yakni Rois dan Victor Parulian, yang berada di lokasi kejadian.
Merasa menjadi korban penganiayaan, F kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Polisi juga telah membawa pelapor ke RS Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya Giri Pramono selaku petugas CCTV, Arif Darmawan selaku petugas maskapai, serta Junaidi Satrya Putra dan Wita Sumarni yang merupakan rekan pelapor.
Sementara itu, penyelidik masih merencanakan pemeriksaan terhadap Victor Parulian dan Rois yang disebut melerai kejadian, serta Z selaku pihak terlapor.
Polisi Tunggu Persetujuan Gubernur Riau
Dalam proses penanganannya, kepolisian masih menunggu tanggapan atas surat permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau.
Kompol Muhammad Esha menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan unsur pengawasan penyidikan untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor.
Surat tersebut memuat perkembangan penanganan perkara, termasuk permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Pekanbaru guna memberikan klarifikasi.
"Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau," jelas Esha.
Kasus Tercatat dalam Laporan Polisi
Dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026.
Perkara itu diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Esha menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional meskipun perkara melibatkan anggota lembaga legislatif daerah.
Penyelidik juga berencana melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah seluruh tahapan klarifikasi dilakukan.
"Kami merencanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat penetapan tersangka berdasarkan informasi yang diberitakan.
Sumber: Liputan6.com, laporan Pramita Tristiawati, diterbitkan Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 11.16 WIB.
Redaksi: Andalan.co