Pencarian

Viral Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai 'Offside': Bukan Penyidik

Minggu, 27 September 2026 • 11:10:04 WIB
Viral Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai 'Offside': Bukan Penyidik

JAJARTA,ANDALAN.CO- Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan. Sejumlah pihak mengkritik cara Ombudsman melakukan pengawasan dan menilai tindakan tersebut telah melampaui fungsi lembaga pengawas pelayanan publik.

Tokoh masyarakat Rajamin Sirait menjadi salah satu pihak yang melontarkan kritik. Dia menilai Ombudsman RI telah offside dalam menjalankan pengawasan di Lapas Cibinong.

Menurut Rajamin, Ombudsman seharusnya menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang dan tidak memosisikan diri layaknya aparat penegak hukum.

"Fungsi Ombudsman itu kan pelayanan publik. Seluruh kerjanya berdasarkan pengaduan masyarakat, ditelaah, dibicarakan dulu dengan pihak yang berwenang. Ada dugaan yang menjadi temuan mereka, bukan seolah memosisikan dirinya sebagai polisi, jaksa, bahkan seperti hakim yang seenaknya memvonis bahwa setiap temuan mereka sesuai fakta. Ini yang saya sebut offside," kata Rajamin di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Rajamin juga mempertanyakan cara tim Ombudsman memasuki dan memeriksa sejumlah area di Lapas Cibinong. Dia berpandangan setiap tindakan pemeriksaan harus tetap dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga.

"Kalau Ombudsman mengatakan itu sidak, dari mana jalannya instansi lain melakukan sidak ke instansi lain? Memang bisa rumah tangga kita disidak rumah tangga lain? Aneh, kan?" ujarnya.

Dia turut menyoroti beredarnya rekaman video saat tim Ombudsman melakukan sidak. Menurut Rajamin, publikasi temuan yang proses pemeriksaannya belum selesai berpotensi membentuk persepsi di tengah masyarakat.

Rajamin juga mengkritik tindakan yang disebutnya terjadi saat sidak, termasuk insiden di sekitar pagar Lapas. Namun, pernyataan mengenai rangkaian kejadian tersebut merupakan versi Rajamin dan perlu ditempatkan bersama penjelasan pihak Ombudsman maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Indikasi itu bisa kita lihat dengan langkah Ombudsman yang mengamuk, menendang pagar dan sengaja membawa wartawan serta menyebarkan video temuan mereka di lapangan ke media sosial untuk mendapatkan framing bahwa mereka berhasil," kata Rajamin.

Dia meminta Ombudsman tidak mengedepankan ego sektoral dan memberikan ruang bagi proses investigasi yang sedang dilakukan Kementerian Imipas.

Menurut Rajamin, sistem pemasyarakatan memiliki mekanisme dan aturan tersendiri, termasuk mengenai program pembinaan dan asimilasi warga binaan.

"Ombudsman harusnya memahami bahwa tugas pelayanan di pemasyarakatan ini tidak gampang. Kementerian Imipas sudah mengatakan ada investigasi. Jangan kemudian temuan yang masih perlu didalami dianggap sebagai kesimpulan akhir," ujarnya.

Rajamin bahkan mengaku mencurigai adanya motif tertentu di balik tindakan Ombudsman. Meski demikian, dia menegaskan kecurigaan tersebut merupakan pandangan pribadinya dan berharap tidak terbukti.

"Semoga kecurigaan saya tidak benar. Saya tetap berpesan, semoga apa yang dilakukan Ombudsman tidak disusupi atau ditunggangi kepentingan lain," katanya.

Dia juga meminta berbagai program positif di lingkungan pemasyarakatan, termasuk pembinaan dan ketahanan pangan, tetap dilihat secara proporsional.

"Jangan ingin besar dengan menginjak kepala orang lain. Ombudsman digaji negara dengan tugas pokok yang sudah jelas," tuturnya.

Kritik juga disampaikan Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira. Dia mempertanyakan cara Ombudsman melakukan sidak di Lapas Cibinong dan meminta persoalan antarlembaga negara diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Yudhistira, kementerian dan lembaga negara semestinya terbuka terhadap pengawasan. Namun, proses tersebut juga harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kegaduhan maupun kesimpulan prematur di tengah masyarakat.

"Bukan tidak membenarkan adanya sidak. Memang itu diatur dalam undang-undang. Tapi sebagai abdi negara, kita harus tahu langkah-langkah yang lebih baik untuk memecahkan persoalan, bukan membuat opini hingga masyarakat menjadi gaduh," kata Yudhistira.

Dia turut menyoroti insiden dorong-dorongan maupun tindakan terhadap pagar yang terjadi ketika tim Ombudsman berupaya melakukan pemeriksaan.

"Semua ada jalur dan langkahnya. Saya kira pihak lapas juga tidak akan menghalangi mereka untuk melakukan pengawasan apabila dilaksanakan sesuai ketentuan," ujarnya.

Yudhistira meminta semua pihak tidak merasa paling benar sebelum proses pemeriksaan terhadap temuan tersebut selesai.

Dia juga melontarkan kritik terhadap proses rekrutmen dan rekam jejak pejabat lembaga pengawas. Namun, sejumlah tudingan yang disampaikannya terkait dugaan perkara hukum maupun integritas individu tidak disertai bukti dalam keterangannya sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, Yudhistira meminta Komisi XIII DPR RI tidak terburu-buru memberikan justifikasi atas temuan Ombudsman sebelum seluruh fakta dan hasil investigasi diperoleh.

Dia bahkan menantang agar setiap dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek di lingkungan pemasyarakatan, termasuk apabila melibatkan oknum pejabat atau anggota legislatif, dibuktikan melalui mekanisme hukum.

"Ayo kita buktikan sama-sama. Kalau memang Ombudsman mau membantu perubahan di pemasyarakatan, bongkar juga apabila memang ada fakta keterlibatan oknum dalam proyek di lapas dan rutan," katanya.

Yudhistira juga meminta Ombudsman memberikan klarifikasi terbuka apabila nantinya terdapat bagian dari temuan awal yang tidak sesuai dengan hasil investigasi.

"Kalau kemudian setelah investigasi ada temuan yang ternyata tidak benar, lembaga tersebut juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka," pungkasnya.

Sebagai konteks, Ombudsman RI menyatakan timnya melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dengan membawa surat tugas dalam rangka pengawasan pelayanan publik.

Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan warga binaan dengan berbagai fasilitas, serta menyoroti kerentanan keamanan di lingkungan lapas. Ombudsman juga menyatakan timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki area tertentu.

Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan fakta, fungsi bangunan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kemenimipas kemudian menonaktifkan sementara Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan. Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif selama proses pemeriksaan dan bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak-pihak yang diperiksa.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks