Pencarian

Curat di Tagaraja Terungkap, Polsek Kateman Amankan Lima Orang dan Sita Barang Bukti

Jumat, 18 September 2026 • 00:27:53 WIB
Curat di Tagaraja Terungkap, Polsek Kateman Amankan Lima Orang dan Sita Barang Bukti

INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Dua orang lebih dahulu diamankan pada Minggu (13/9/2026), sementara tiga orang lainnya diamankan dalam pengembangan kasus pada Kamis (17/9/2026).

Dua orang yang pertama diamankan masing-masing berinisial MH alias H (27) dan SM alias A (42). Sementara tiga orang yang diamankan dalam pengembangan perkara yakni RT alias R (26), AR alias A (24), dan HF alias H (24).

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kejadian, korban bernama Yusri sedang berada di Kota Batam untuk keperluan keluarga.

Korban kemudian mendapat informasi bahwa unit outdoor AC di rumahnya hilang. Pengecekan selanjutnya dilakukan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui panggilan video.

Dari pengecekan itu, kondisi rumah diketahui dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang milik korban juga dilaporkan hilang, sedangkan pintu kamar dan pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air, serta kabel listrik.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kateman pada Minggu (13/9/2026).

Dua Orang Diamankan, Polisi Kembangkan Kasus

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan MH alias H di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H disebut mengaku pernah menjual satu unit televisi bersama SM alias A. Polisi selanjutnya mencari keberadaan A dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Pengembangan kemudian membawa petugas ke sebuah lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.

Penyelidikan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, polisi kembali mengembangkan perkara dan mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga orang lainnya.

Tiga Orang Kembali Diamankan

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan HF alias H yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.

Dalam pemeriksaan awal, HF disebut mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan memberikan keterangan mengenai pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Polisi kemudian mencari RT alias R dan AR alias A di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dengan pengembangan tersebut, total lima orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara, terdiri atas dua orang pada tahap awal dan tiga orang dalam pengembangan selanjutnya.

Barang Bukti Turut Diamankan

Selain mengamankan lima orang, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang, serta sisa kupasan kabel.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bachtiar.

Para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan perkara tersebut oleh jajaran Polsek Kateman.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Donny.

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks