Pencarian

Diduga Data Pribadi Bocor hingga Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik

Rabu, 16 September 2026 • 16:03:45 WIB
Diduga Data Pribadi Bocor hingga Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik

JAKARTA,ANDALAN.CO- Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira, menjadi korban penipuan oleh oknum yang diduga mengatasnamakan perusahaan jasa pengiriman PT Indah Logistik atau Indah Logistik Cargo.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari dugaan kebocoran data pribadi Yudhistira saat hendak melakukan pengiriman barang dari Banda Aceh menuju Medan. Akibat kejadian itu, Yudhistira disebut mengalami kerugian materi.

Tak tinggal diam, Yudhistira melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik. Somasi tersebut dikirimkan pada Senin (14/9/2026).

Tim kuasa hukum Yudhistira terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH, dan Anwari, SH.

Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, mengatakan somasi dilayangkan kepada PT Indah Logistik pusat di Jakarta dan pihak Indah Logistik Cargo Banda Aceh.

Dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026), Isarmono menyoroti dugaan kebocoran data tersebut. Menurutnya, persoalan keamanan data konsumen harus mendapat perhatian serius.

"Hal krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut karena kurangnya keamanan sistem data," kata Isarmono.

Menurut Isarmono, lemahnya pengamanan data berpotensi membuka ruang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian data maupun tindak pidana lainnya. Risiko tersebut, kata dia, juga dapat dialami konsumen lain apabila sistem perlindungan data tidak diperkuat.

"Perlu digarisbawahi bahwa terjadinya hal ini merupakan salah satu bentuk sikap ketidakpedulian PT Indah Logistik yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kebocoran data konsumen," ujarnya.

Kuasa Hukum Singgung UU Perlindungan Data Pribadi.
Isarmono mengatakan pihaknya menduga terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Salah satunya Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban pengendali data pribadi melakukan pencegahan terhadap akses data pribadi secara tidak sah.

Tim kuasa hukum menilai PT Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh sebagai pengendali data diduga tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap data pada manifes atau resi konsumen sehingga, menurut mereka, dapat diakses pihak yang tidak berhak.

Kuasa hukum juga menyinggung Pasal 46 ayat (1) UU PDP terkait kewajiban pengendali data memberikan pemberitahuan tertulis apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Pemberitahuan tersebut, menurut ketentuan yang mereka kutip, wajib dilakukan paling lambat 3x24 jam.

Selain UU PDP, tim kuasa hukum turut merujuk Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut antara lain mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa serta tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum.

Menurut mereka, dugaan kelalaian dalam menjaga data pada resi dan identitas konsumen memiliki hubungan dengan kerugian finansial yang dialami Yudhistira.

Selain itu, kuasa hukum menyebut Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut terhadap suatu pihak tetap bergantung pada pembuktian dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Isarmono mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT Indah Logistik untuk membuka ruang komunikasi dan memberikan penyelesaian atas persoalan tersebut.

"Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh," katanya.

Jika somasi tersebut tidak mendapat respons hingga batas waktu yang ditentukan, Isarmono mengatakan tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Menurut dia, penyelesaian kasus tersebut juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebagai konsumen agar memahami hak-haknya, khususnya terkait keamanan dan perlindungan data pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim dari pihak Yudhistira melalui tim kuasa hukumnya. PT Indah Logistik/Indah Logistik Cargo belum memberikan tanggapan yang dimuat dalam berita ini terkait dugaan kebocoran data dan somasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks