Pencarian

Sengketa Kavling Memanas! Wartawan Mengaku Dipukul, Surat Miliknya Diduga Dirobek

Sabtu, 05 September 2026 • 00:43:12 WIB
Sengketa Kavling Memanas! Wartawan Mengaku Dipukul, Surat Miliknya Diduga Dirobek

BATAM,ANDALAN.CO-Sengketa kavling di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berujung laporan polisi. Seorang wartawan media online sekaligus Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam, Rahmat Purba, mengaku menjadi korban dugaan pemukulan dan intimidasi saat mempertanyakan lahan yang diklaim telah dibelinya.

Rahmat menyebut seorang pria berinisial S dalam peristiwa tersebut. Dugaan kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Sei Beduk untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan Rahmat tercatat dengan nomor STPL/44/VII/2026/Reskrim. Nomor dan administrasi laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Rahmat mengatakan persoalan bermula saat mengetahui adanya aktivitas di atas kavling yang diklaim telah dibelinya dari Hotbinar Malau pada Juni 2026.

Ia kemudian menghubungi Enos Sinaga, yang disebut sebagai Ketua RT 01/RW 11 Kelurahan Mangsang, melalui WhatsApp untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Menurut Rahmat, Enos menyampaikan bahwa persoalan kavling itu berkaitan dengan S dan memintanya datang ke lokasi.

Pada Jumat (4/9/2026), Rahmat mendatangi lokasi. Karena S disebut belum berada di tempat, Rahmat sempat pergi untuk mengambil dokumen kavling yang dimilikinya.

Tak lama berselang, Rahmat mengaku kembali dihubungi Enos dan diberi tahu bahwa S telah berada di lokasi.

Rahmat kemudian kembali dan menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai surat pembelian kavling dari Hotbinar Malau.

Menurut versi Rahmat, situasi mulai memanas setelah S membaca dokumen tersebut.

Rahmat menuding S merobek surat kavling yang dibawanya. Ia juga mengklaim diminta membayar apabila ingin menguasai kavling yang tengah dipersoalkan.

“Saya sontak marah karena surat kavling saya dirobek. Setelah itu saya langsung dipukul,” kata Rahmat.

Rahmat mengaku tidak melakukan perlawanan. Ia menyebut saat kejadian S berada bersama sejumlah orang.

Dugaan pemukulan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Rahmat juga mengaku telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

Namun, keterangan Rahmat tersebut masih merupakan versi pelapor dan perlu diuji melalui penyelidikan serta pemeriksaan para pihak, saksi dan alat bukti oleh kepolisian.

Tak hanya dugaan pemukulan, Rahmat mengaku menerima ucapan yang dinilainya merendahkan profesi wartawan.

Menurut Rahmat, S sempat menantangnya membawa pimpinan media maupun wartawan lain ke lokasi dan menyatakan tidak takut terhadap wartawan.

Rahmat mengaku berusaha merekam ucapan tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun, menurut dia, S kemudian mengancam akan menghancurkan telepon genggam tersebut sembari mengangkat sebatang kayu yang berada di sekitar lokasi.

Kebenaran rangkaian dugaan tersebut masih perlu didalami aparat penegak hukum, termasuk dengan meminta keterangan pihak terlapor dan saksi yang berada di lokasi.

Rahmat juga mengaku berusaha mengumpulkan kembali sobekan surat kavling setelah dokumen tersebut diduga dirobek.

Namun, menurut keterangannya, upaya itu dihalangi Enos. Rahmat menyebut Enos mengatakan sobekan surat tersebut telah dibuang karena dianggap sampah.

Rahmat berharap polisi tidak hanya mendalami dugaan kekerasan dan intimidasi, tetapi juga menelusuri akar konflik terkait dasar kepemilikan maupun penguasaan kavling tersebut.

Menurut dia, apabila terdapat sengketa mengenai hak atas lahan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum.

“Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan haknya justru berhadapan dengan intimidasi dan kekerasan. Kalau memang ada persoalan kepemilikan tanah, selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pemukulan,” tegas Rahmat.

Rahmat berharap Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang menangani laporannya secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Ia meminta seluruh pihak yang berada di lokasi diperiksa untuk membuat terang rangkaian peristiwa, termasuk mendalami siapa yang mengetahui maupun menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari S terkait tudingan pemukulan, perobekan dokumen, ancaman maupun ucapan yang disebut merendahkan profesi wartawan.

Keterangan Enos Sinaga terkait peristiwa dan tudingan menghalangi pengambilan sobekan dokumen tersebut juga perlu dimintakan untuk memberikan ruang klarifikasi secara berimbang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, keterangan para pihak dan saksi, serta alat bukti yang sah.

(Tim)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks