Pencarian

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Jumat, 04 September 2026 • 18:39:13 WIB
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

PEKANBARU,ANDALAN.CO- Video yang viral di media sosial berujung ke proses hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana melalui media sosial yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan tidak pantas serta berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.

Hidayat menjelaskan, rangkaian persoalan bermula saat foto PS beredar ketika pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih.

Foto itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Sehari kemudian, 22 Agustus 2026, PS mendapat teguran saat technical meeting Pacu Jalur. Teguran diberikan berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur yang dijunjung masyarakat Kuansing.

"Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai," kata Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).

Namun, persoalan kembali mencuat beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, sebuah video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS kembali beredar. Saat video tersebut muncul, PS disebut telah berada di Samosir, Sumatera Utara.

Video itu kemudian menyebar luas dan memicu beragam reaksi serta komentar di media sosial.

Seorang pelapor berinisial DR yang disebut sebagai tokoh masyarakat sekaligus ustaz kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Laporan disampaikan bersama kuasa hukum dan mendapat pengawalan sejumlah masyarakat.

"Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi," ujar Hidayat.

Setelah menerima laporan, penyidik bergerak melakukan serangkaian pemeriksaan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur hingga ahli bahasa.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan PS sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka," tegas Hidayat.

Untuk kepentingan penyidikan, Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS.

Hidayat mengatakan, PS telah dibawa ke Riau dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kuansing sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di tengah proses hukum tersebut, Hidayat menegaskan pihaknya juga memperhatikan situasi sosial dan keamanan di Kuansing. Polisi tidak ingin perkara individu berkembang menjadi persoalan antarsuku maupun antaretnis.

"Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar," ujarnya.

Menurut Hidayat, keberagaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Kelompok yang menjadi mayoritas di suatu daerah, kata dia, dapat menjadi minoritas ketika berada di daerah lain.

Karena itu, potensi konflik maupun tindakan yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat harus dicegah sejak dini.

"Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama," katanya.


Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Hidayat mengatakan proses hukum terhadap PS untuk sementara tetap berjalan.

Pemeriksaan terhadap PS sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan seluruh persyaratan terpenuhi, penyidik akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan hukum.

"Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya dan kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi yang turut hadir dalam konferensi pers meminta masyarakat maupun media tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Akmadi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing," kata Akmadi.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Pada saat yang sama, masyarakat diminta menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan video, komentar maupun informasi di media sosial yang belum diketahui konteks dan kebenarannya.

Polisi juga mengingatkan agar perkara yang melibatkan individu tidak ditarik menjadi persoalan suku atau kelompok. Kerukunan dan persatuan masyarakat dinilai harus tetap dijaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks