TEMBILAHAN,ANDALAN.CO— Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan menggelar rapat pembahasan permohonan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri, Selasa (13/1/2026).
Rapat ini membahas rencana operasional kapal SB GM Nurkumala Sari dan SB Terra Joan 66 yang menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha pelayaran dan pemangku kepentingan di wilayah Indragiri Hilir.
Rapat membahas permohonan penerbitan izin trayek tetap dan teratur bagi dua kapal angkutan laut dalam negeri serta menindaklanjuti surat keberatan yang diajukan para pemilik kapal dan stakeholder pelabuhan.
Rapat dihadiri oleh Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Feriland Saragih, S.Sit., unsur TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, instansi teknis kepelabuhanan, serta perwakilan pengusaha dan pemilik kapal. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora yang diwakili Wakapolres Inhil KOMPOL Maitertika, S.H., M.H., yang turut memberikan pandangan hukum dan keamanan.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas IV Tembilahan.
Rapat dilaksanakan sebagai respons atas keberatan sejumlah pihak terkait rencana pengoperasian kapal trayek baru. Keberatan tersebut didasari beberapa alasan, antara lain belum adanya kajian kelayakan trayek, rendahnya data jumlah penumpang, potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat, meningkatnya risiko keselamatan pelayaran, serta kemungkinan terganggunya pelayanan pelabuhan.
Selain itu, pihak keberatan juga menilai perlunya penerapan asas umum pemerintahan yang baik dalam proses penerbitan izin trayek.
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya sebagai regulator berupaya melayani seluruh pihak secara adil dan profesional. KSOP, kata dia, menggelar pertemuan tersebut agar seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama terkait data teknis, jumlah penumpang, ketersediaan tempat duduk, serta aspek pelayanan pelabuhan.
“KSOP tetap bersikap netral, profesional, dan berpegang pada aturan yang berlaku, serta siap memfasilitasi diskusi untuk penataan jadwal dan pelayanan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Maitertika menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayaran harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Dalam asas hukum ditegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan dalam bidang pelayaran harus mengedepankan keselamatan dan kepentingan umum,” tegas Wakapolres.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 mengatur berbagai asas dalam penyelenggaraan pelayaran, di antaranya asas manfaat, persaingan sehat, keadilan dan pemerataan tanpa diskriminasi, keseimbangan, keterpaduan, tegaknya hukum, serta berwawasan lingkungan hidup dan kepentingan nasional.
Menurut Wakapolres, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menerbitkan kebijakan atau peraturan demi menjaga kepentingan masyarakat secara luas, khususnya dalam menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas pelayaran di wilayah pelabuhan.
Kesimpulan Rapat
Rapat menyepakati beberapa poin penting, antara lain KSOP akan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan suasana kondusif di pelabuhan, memiliki kewenangan menunda operasional kapal dalam kondisi cuaca buruk atau berdasarkan putusan pengadilan, serta tetap berpedoman pada norma dan asas yang berlaku.
Pihak yang mengajukan keberatan meminta agar pembahasan penerbitan izin trayek baru ditunda dan dilaksanakan rapat lanjutan dengan melibatkan Dinas Kementerian Perhubungan Kepulauan Riau.

