TEMBILAHAN,ANDALAN.CO- Datuk Bahar Kamil berusia 74 tahun adalah seorang Ninik Mamak (tokoh atau pemimpin) bagi masyarakat adat persukuan Melayu di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Ia dikenal baik dan ramah sebagai sosok pemimpin setempat serta sudah lama tinggal di tanah Melayu Kemuning. Ia dipercayai sebagai pemimpin dan penjaga tanah Ulayat oleh masyarakat setempat.
Datuk Bahar Kamil ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejari Inhil, hal bermula dari adanya tuduhan dugaan pencurian buah sawit pada 6 Desember 2023. Ia dituduh mencuri bersama rekannya diatas lahan yang diklaim oleh Parlin Gindo Naibaho.
Menurut Armain, anak ketiga Datuk Bahar Kamil, Antoni sebagai pekerja kebun sawit di tanah yang diklaim milik Parlin Gindo Naibaho.
Antoni adalah orang yang bertanggung jawab dalam membuat laporan ke Polda Riau pada 6 Desember 2023. Hal itu dilakukan Antoni atas dugaan pencurian yang dilakukan masyarakat, termasuk Datuk Bahar Kamil.
Faktanya, pada saat itu yang menggiring masyarakat termasuk Datuk Bahar Kamil untuk mengambil buah sawit diatas lahan sengketa adalah seorang pria bernama Benny Fransisco Butar-Butar, yang mengaku sebagai Advokat, ia bersama rekannya bernama Luhut Hutabarat (orang kepercayaan almarhum Syarif Naibaho).
Kala itu, Benny Fransisco Butar-Butar mendatangi Datuk Bahar Kamil dan menyampaikan bahwa perkebunan sawit yang saat ini disebut Dusun Semaram, adalah milik masyarakat adat persukuan Melayu Keritang-Sekayan dan tidak pernah dibayarkan ganti rugi oleh Parlin Gindo Naibaho.
Kepada Datuk Bahar Kamil, Benny Fransisco Butar-Butar menyampaikan kehadirannya adalah untuk memperjuangkan Tanah Ulayat secara hukum. Maka dilakukanlah pemberian kuasa terhadap Butar-Butar bersama rekannya yaitu untuk dilakukan Gugatan Perdata.
Seiring berjalan waktu, pada Desember 2023 atas pertanggungjawaban Butar-Butar melakukan panen sawit diatas tanah Ulayat itu.
Namun, hasil penjualan buah sawit itu dikelola oleh Butar-Butar sendiri bersama rekannya, sedangkan Datuk Bahar Kamil tidak ada ikut menerima hasil tersebut.
Karena tidak terima atas perbuatan itulah, masyarakat termasuk Datuk Bahar Kamil selaku Ninik Mamak dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pencurian buah sawit.
Usai menerima laporan Antoni, Polda Riau memanggil Datuk Bahar untuk dimintai keterangan. Pada saat itu penasehat hukum Datuk Bahar Kamil adalah Butar-Butar yang mengaku sebagai Advokat.
Alih-alih setelah pemanggilan beberapa kali sebagai saksi, Datuk Bahar Kamil yang semula hanya diminta keterangan sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2025 oleh Polda Riau.
Kuasa Hukum sekarang, Datuk Zainul Akmal dari pusat bantuan hukum (PBH) LAMR, menyebutkan bahwa Datuk Bahar Kamil akan ditahan pada Maret 2024, karena mengetahui ia akan ditahan pada saat itu, Datuk Bahar Kamil lalu datang meminta bantuan ke LAMR agar dibantu dalam pendampingan hukum.
Dalam rentetan kasus tersebut, Polda Riau lalu melimpahkan Datuk Bahar Kamil ke Kejati Riau, kemudian Kejati Riau melalui Kasi Pidum membawa Datuk Bahar Kamil dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Indragiri Hilir.
Datuk Bahar Kamil sempat mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau pada bulan Oktober 2024.
Pada saat itu Dokter tidak menyarankan untuk Datuk Bahar Kamil untuk ditahan, menurut Dokter pada saat pemeriksaan kesehatan, Datuk Bahar Kamil terindikasi mengindap penyakit kebocoran jantung.
Oleh Kejari Inhil, Datuk Bahar Kamil ditetapkannya sebagai terdakwa karena alat bukti sudah dianggap cukup dan terpenuhi. Ia harus mendekam dalam tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Yang melaporkan Datuk Bahar Kamil serta kawan-kawannya adalah Antoni, menurut anak Datuk Bahar Kamil, Antoni merupakan pekerja kebun sawit yang diklaim oleh pihak Naibaho.
Antoni bukan penduduk asli setempat yang menjadi bagian dari Masyarakat Persukuan Melayu ditanah Ulayat tersebut, melainkan sebagai pendatang.
"Lahan yang dituduhkan atas pencurian merupakan lahan ulayat masyarakat suku Melayu Desa Sekayan yang bersengketa dengan Parlin gindo Naibaho," ujar Anak Datuk Bahar Kamil, Sabtu (13/12/2025) siang.
Lebih lanjut, Armain mengatakan bahwa Antoni bukan asli masyarakat setempat, melainkan hanya pendatang yang bekerja di kebun sawit ikut Parlin Gindo Naibaho.
"Antoni ini adalah pekerja kebun Parlin gindo Naibaho dia tidak kenal dengan bapak Bahar Kamil. Dia ini bukan masyarakat Melayu melainkan suku Batak yang hanya orang pekerja di kebun Parlin Gindo Naibaho," ungkap Armain.
Ditempat terpisah, Zainul Akmal selaku Penasihat Hukum Datuk Bahar Kamil, sudah melayangkan surat penangguhan tahanan kota ke Polda Riau, namun nihil hasilnya.
Kemudian, penyidik peneliti Kejati Riau menyarankan agar dibuat permohonan penangguhan kembali karena mengingat usia renta dan kesehatan tidak memungkinkan. Namun hasilnya tetap nihil atau tidak diberikan keringanan.
17 November 2025, kuasa Hukum dari PBH LAMR kembali melakukan upaya penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka, Datuk Bahar Kamil, Sudirman Kamil, dan Suhadi Afandi. Namun lagi-lagi hasilnya nihil atau tidak ditanggapi Kejari Inhil.
Kuasa Hukum PBH LAMR, Zainul Akmal bilang pada 27 November 2025 perkara itu disidangkan tanpa sepengetahuannya. Sudirman Kamil saat itu meminta dilakukan penundaan dan dijadwalkan kembali pada 1 Desember 2025.
Pada proses itu, sidang kedua yang dijadwalkan 1 Desember 2025, Suhadi Afandi dengan alasan sakit akhirnya mendapatkan pemindahan tahanan ke tahanan kota. Sedangkan Datuk Bahar Kamil tidak mendapatkan hak yang sama meski dalam keadaan sakit seperti yang didiagnosis Dokter Polisi Polda Riau.
"Kita dari PBH LAMR kembali memohon agar Datuk Bahar Kamil dipindahkan sebagai tahanan kota mengingat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk. Namun hingga sidang kelima 11 Desember 2025, hakim belum memutuskan dan masih mempertimbangkan," cetus Zainul Akmal.
Terakhir, Zainul Akmal yang ditugaskan PBH LAMR, berharap agar perkara yang menimpa Datuk Bahar Kamil tidak dibuat sebagai celah untuk menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu saja.

