Diduga Disewakan 43 Juta Pertahun, Rumah Dinas Lapas Kelas II A Tembilahan Beralih Fungsi

Diduga Disewakan 43 Juta Pertahun, Rumah Dinas Lapas Kelas II A Tembilahan Beralih Fungsi

TEMBILAHAN,ANDALAN.CO– Rumah dinas Lapas Kelas IIA Tembilahan, tepat di Jalan M Boya dan bersebelahan dengan Kantor BNI, ternyata sudah bertahun-tahun beralih fungsi. Alih-alih ditempati, rumah dinas tersebut disewakan kepada pihak swasta dan dimanfaatkan untuk usaha.

Papan bertuliskan Rumah Negara Lapas Kelas IIA Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau masih terpampang jelas di bangunan itu. Namun, di bagian depan justru terlihat aktivitas bisnis berjalan setiap hari.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah aset negara boleh dijadikan ladang usaha, bahkan dengan sistem pembayaran sewa ganda.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, Leni, penyewa rumah negara tersebut mengaku menyewa dengan nilai Rp31 juta per tahun, ditambah pembayaran bulanan Rp1 juta. Jika dijumlahkan, total sewa rumah dinas tersebut diduga mencapai Rp43 juta per tahun.

“Benar, kami nyewa. Pembayaran langsung kami serahkan ke Lapas Tembilahan,” ujar Leni, Senin (8/9/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, saat diwawancarai di ruang kerjanya tidak menampik praktik penyewaan itu. Ia berdalih yang disewakan bukan rumah negara, melainkan lahan kosong di bagian depan rumah dinas yang sudah tidak layak huni.

Prayitno menjelaskan, ada dua mekanisme pembayaran. Pertama, Rp1 juta per bulan yang disetor ke rekening bendahara Lapas untuk kemudian masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, Rp25 juta per tahun yang masuk ke kas koperasi Lapas Kelas IIA Tembilahan. Jika ditotalkan, jumlahnya mencapai Rp35 juta per tahun.

Menurutnya, mekanisme tersebut sudah sesuai aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Namun, pola ganda yang diterapkan Lapas Tembilahan menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa ada dana yang disetorkan ke kas negara, sementara sebagian lainnya masuk ke koperasi internal? Apakah mekanisme ini sah atau justru menyalahi aturan?

Praktisi hukum Maryanto, SH, menilai praktik sewa ganda semacam ini rawan konflik kepentingan.

“Kalau aset negara dimanfaatkan untuk komersial, seluruh penerimaan wajib masuk ke kas negara. Tidak boleh ada percabangan ke koperasi. Kalau ada, ini bisa disebut double payment yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, koperasi internal seharusnya tidak memiliki kewenangan memungut biaya atas aset negara.

Kasus penyewaan lahan negara di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini menjadi cermin problem klasik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di daerah. Aset negara kerap disulap menjadi ruang bisnis produktif, tetapi dengan mekanisme yang tidak sepenuhnya transparan.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas tertinggi BMN. Publik menuntut kejelasan: apakah skema ganda sewa lahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini sah, atau justru sebuah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Di tengah ketidakjelasan itu, lahan negara yang seharusnya menjadi fasilitas publik kini berubah wajah menjadi ladang bisnis dengan

Berita Lainnya

Index