ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI - Pansus A DPRD Rohil sudah melakukan harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PRD) Rohil ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau di Pekanbaru.
Harmonisasi ini bersifat teknis yang dilakukan untuk memenuhi aturan dan prosedur pembentukan Peraturan daerah atau Perda.
Ketua Pansus A Darwis Syam menjelaskan, pasca harmonisasi ranperda ke Kanwil Kemenkumham di Pekanbaru, Pansus A DPRD melaksanakan rapat perbaikan dan menyepakati perbaikan ranperda sebagai mana disampaikan Kanwil Kemenkum HAM saat harmonisasi.
"Rapat hari ini perbaikan bersama dinas- dinas terkait, mengakomodir peraturan pemerintah Perbaikan pendapatan pada badan layanan umum kesehatan," ujar Politisi Golkar ini diruang Tunggu Ketua DPRD Rohil, Selasa (18/7/23).
Menurut Darwis Syam bahwa harmonisasi itu penyesuaian kata-kata dengan peraturan perundangan undangan Kemudian Dari harmonisasi tersebut ada juga beberapa harus perbaikan tentang teknis penulisan.
"Ini perlunya diperbaiki begitu juga lain-lainnya, disesuaikan dengan produk perda Pajak dan Retribusi. Oleh karena Badan layan Umum Kesehatan, apakah penerimaan masuk pada pendapatan atau retribusi daerah," ungkap Darwis
Kemudian lanjutnya, setelah selesai pembahasan di tingkat Pansus A akan diusulkan ke pimpinan DPRD untuk mendapat persetujuan.
"Setelah semua selesai segera di paripurna untuk mendapatkan pengesahan ranperda tersebut ," pungkasnya. (Adv)