ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengapresiasi pembekalan adat kepada calon Datuk penghulu yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil.
Ketua Pansus B DPRD Rohil, Amansyah menjelaskan, kegiatan itu merupakan satu diantara syarat yang harus diikuti oleh calon Datuk penghulu pada pemilihan penghulu (Pilpeng) tahap I di Rohil.
"Kami juga sangat mendukung kegiatan pembekalan adat kepada setiap bakal calon Datuk penghulu. Sudah seharusnya setiap masyarakat Rohil memahami adat istiadat, terutama kepada para Datuk penghulu," ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rohil, belum lama ini.
Selaku pihak yang membidangi tugas terkait tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Datuk penghulu, Amansyah menegaskan, Pembekalan adat wajib diikuti setiap bakal calon penghulu sebelum yang bersangkutan mencalonkan diri.
"Setiap bakal calon Datuk penghulu yang akan maju dalam pemilihan, sebagaimana disebutkan dalam peraturan Daerah (Perda) nomor 09 tahun 2015 diwajibkan untuk mengikuti pembekalan adat, untuk mendapatkan Warkah adat sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai penghulu," tegas Amansyah.
Ditambahkannya, dalam Perda nomor 09 itu dijelaskan setiap bakal calon penghulu wajib mengikuti pelatihan dan memiliki Warkah adat yang tujuannya melestarikan adat istiadat Melayu.
"Apabila sudah mengikuti pelatihan adat, pata Datuk penghulu nantinya bisa menerapkan dan menyampaikan kepada masyarakat didaerahnya masing-masing. Selain itu, wajah adat yang diperoleh diharapkan kedepannya semakin meningkat pamornya dan sejajar dengan ijazah," Ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Rohil, Maston juga mendukung pelaksanaan pembekalan adat yang diselenggarakan oleh pihak LAMR Rohil.
"Melalui pembekalan adat diharapkan para Datuk penghulu nantinya lebih memahami dan dapat menerapkan adat istiadat Melayu ditengah masyarakat. Sehingga, dengan demikian diharapkan adat istiadat Melayu semakin berkembang di Negari seribu kubah," Pungkas Maston. (Adv)