ANDALAN.CO, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Tembilahan dari 2 pelaku berinisial RJ (21) dan BS (26).
Satres Narkoba Polres Inhil mengamankan ganja seberat 8 kg dari 2 pemuda warga Tembilahan ini yang disimpan di dua tempat berbeda.
Pelaku beserta barang ganja dan lainnya pun dihadirkan oleh Polres Inhil dalam press release atau ekspose pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku yang menggunakan baju tahanan oranye hanya bisa tertunduk lesu dalam ekspose yang di pimpin oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.IK di dampingi Kasat Narkoba AKP Indra Lubis.
Kapolres Inhil menjelaskan, barang bukti ganja berhasil diamankan di 2 TKP, yaitu rumah terlapor RJ di Jalan H. Amir Kecamatan Tembilahan dan di kamar kos terlapor BS di Jalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
“Sekitar 1 kg sudah sempat di edarkan pelamu di Tembilahan sekitarnya dan 7 Kg lagi bisa saja di edarkan kemana saja di luar Tembilahan,” ujar AKBP Norhayat yang juga didampingi Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.
Selain barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat bersih 7,30 gram, di beberkan Kapolres, dari terlapor RJ juga diamankan 1 paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,52 gram.
“Juga diamankan 1 buah kotak plastik warna hitam yang bertuliskan qkz, 1 buah sendok plastik warna putih yang terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale, 1 buah timbangan digital warna putih serta 1 unit handphone merk xiaomi a2 warna hitam,” tambah Kapolres.
Sementara itu dari BS diamanka 1 buah koper merk polo lock warna merah yang didalamnya terdapat 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 8 buah paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna putih.
“Berat bersih ganja yang di sita dari BS 7.946,72 gram, beserta 1 unit handphone merk vivo y16 warna kuning. Kedua terlapor dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa BS sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan terlapor BS di rumahnya Jalan M Boya lr. Delima, Kecamatan Tembilahan, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat di Interogasi keberadaan narkotika jenis ganja miliknya, terlapor BS mengaku menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah terlapor RJ,” jelas Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 14.00 WIB anggota Sat Res narkoba mengamankan RJ di rumahnya yang beralamat di Jalan H. Amir Tembilahan.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah RJ di temukan barang bukti tersebut di atas serta 1 unit handphone merk vivo y16 warna kuning milik terlapor BS,” ucapnya.
Selanjutnya dalam interogasi BS mengaku kalau narkotika jenis ganja masih ada disimpan di kamar kos miliknya di Jalan Serayu Pekanbaru.
“Kemudian Tim Sat Res Narkoba menuju ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan terhadap kamar kos milik BS dan menemukan barang bukti 1 buah koper yang berisikan 8 buah paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus berwarna putih,” pungkasnya. (Andalan.co/MS).