ANDALAN.CO, KEMUNING – Proses evakuasi satwa di lindungi jenis orang utan akhirnya berhasil setelah melibatkan Frankfrurt Zoological Society (FZS) Indonesia daerah Sumatera.
Orang utan berjenis kelamin betina tersebut harus dievakuasi dari kebun milik warga di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Rabu (19/7/2023) siang.
Proses evakuasi fauna asli Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ini juga melibatkan Polisi Hutan (Polhut), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), TNI- Polri dan Satpol PP setempat.
Petugas PKSM, Sutino menjelaskan, evakuasi Orang Utan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, setelah diduga masuk ke kebun warga untuk mencari makanan.
“Evakuasi berjalan aman dan lancar tanpa kendala. Dievakuasi karena sakit. Orang Utan yang dievakuasi berusia sekitar 6-7 tahun dan masih tergolong remaja,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/7/2023).
Menurut Sutino, kawasan kaki bukit Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ini memang masih menjadi habitat dari orang utan tersebut karena posisinya masuk ke dalam.
Setelah di evakuasi dan di obati, dikatakannya, primata ini akan kembali di lepaskan di Habitat Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
“Saat ini Orang Utan tersebut telah berada di Penangkaran Provinsi Jambi milik FZS Indonesia untuk menjalani perawatan sebelum di lepas liarkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Orang Utan merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. (Andalan.co/SPI).