2 Pelaku Diamankan, 3 Masih Buron

Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 14 M Coba Diselundupkan Ke Luar Negeri melalui Inhil

Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 14 M Coba Diselundupkan Ke Luar Negeri melalui Inhil
Foto : Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.IK memimpin press release tindak pidana perikanan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (24/7/2023).

ANDALAN.CO, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster melalui Perairan Inhil senilai Rp. 14 miliar, Rabu (19/7/2023).

Sekitar pukul 19.00 WIB, tindak pidana bidang perikanan berhasil diungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi dari warga perihal adanya aktifitas yang mencurigakan, setelah beberapa kali mobil masuk kedalam lokasi lahan atau kebun warga.

Berawal dari informasi tersebut, sekira pukul 19.30 WIB petugas tiba di TKP tepatnya di parit sungai bakau kecil, Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Inhil.

Curiga dengan aktifitas keluar masuk kendaraan di TKP, petugas menghentikan mobil yang dikendarai pelaku FD dan menemukan kotak sterofoam yang diakui pelaku berasal dari Jambi.

Tidak lama berselang pelaku lain berinisial RJ tiba di TKP, keduanya pun langsung diamankan setelah dipastikan bahwa isi dari kotak sterofoam tersebut adalah benar benih bening lobster.

Atas temuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti di bawa untuk diamankan ke Mapolres Inhil agar dilakukan proses lebih lanjut.

Kedua pelaku pun dihadirkan dalam press release atau ekspose yang di gelar oleh Polres Inhil di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (24/7/2023).

Foto : Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.IK memimpin press release tindak pidana perikanan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (24/7/2023).

Peran kedua pelaku terungkap dalam press relase tersebut, FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih bening lobster dari Jambi, dan RJ selaku buruh angkut yang memuat kotak sterofoam berisikan benih bening lobster dari mobil ke pelabuhan hingga memuat ke dalam speedboat.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.IK menjelaskan, dalam hal ini tersangka ada 2 orang yang dalam proses penyidikannya dilakukan pemisahan (split) dalam pemberkasan, FD disangkakan pasal 88 UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 kuhpidana dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 56 kuhpidana.

“Dalam perkara ini, ada 3  orang yang masuk dalam dpo atau daftar pencarian orang, yaitu A alias Iyan selaku pemilik benih bening lobster serta 2 orang berinisial W dan A,” jelas Kapolres saat memimpin kegiatan press release didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Dian Riansyah.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 13 kotak sterofoam yang berisikan benih bening lobster sebanyak 70.800 ekor, 1 unit mobil toyota fortuner warna putih beserta 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) dan 1 unit handphone merk samsung galaxy.

“Penanganan terhadap barang bukti berupa 13 kotak sterofoam yang berisikan benih bening lobster telah dilakukan pencacahan oleh pihak pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Tembilahan,” beber Kapolres.

Ditambahkannya, hasil pencacahan tersebut diketahui jumlah benih bening lobster adalah sebanyak 70.800 yang kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti dengan rincian sebanyak 400 benih bening lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan, serta 70.400 bibit benih bening lobster disisihkan untuk dilakukan pelepasliaran di perairan pantai manjunto nagari sungai piang koto XI Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi sumbar sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan.

“Total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 14.160.000.000. sebanyak 6 box sterofoam terlebih dahulu sudah di muat ke dalam speedboat, sedangkan sebanyak 13 box sterofoam berhasil di amakan Tim gabungan personel sat reskrim dan personel Polsek Batang Tuaka Polres Inhil,” ucap Kapolres.

Foto : Dua pelaku memakai baju oranye dalam press release tindak pidana perikanan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (24/7/2023).

Sementara itu modus pelaku dalam kasus ini dengan membawa sebanyak 19 box sterofoam berisikan benih bening lobster tersebut dari Jambi menggunakan 1 unit mobil toyota fortuner warna putih yang akan di bawa ke parit sungai bakau kecil untuk selanjutnya akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat.

Setelah tiba di TKP, sebanyak 6 box sterofoam terlebih dahulu sudah di muat kedalam speedboat, sedangkan sebanyak 13 box sterofoam berhasil diamakan tim gabungan personel sat reskrim Polres Inhil dan personel Polsek Batang Tuaka.

Selanjutnya yang menurunkan 19 box sterofoam berisikan benih bening lobster tersebut adalah RJ ke dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka FD membawa kotak sterofoam yang berisikan benih bening lobster tersebut ke lokasi pengumpulan.

Setelah terkumpul seluruh muatan dilokasi pengumpulan, maka kotak sterofoam yang berisikan benih bening lobster tersebut diangkut ke pelabuhan dan dimuat ke dalam speedboat kayu (pancung) 40 pk yang sudah menunggu di pelabuhan.

“FD mendapat upah dari mengangkut benih bening lobster tersebut sebesar Rp 3 juta, tetapi uang tersebut baru diterima Rp. 1 juta. Sedangkan RJ mendapatkan upah setiap 1 (satu) malam kegiatan sebesar Rp. 200 ribu,” imbuh Kapolres.

Kapolres menambahkan, hasil sidik diketahui bahwa bibit lobster dari parit sungai bakau kecil akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat.

Namun benih bening lobster yang diangkut oleh tersangka FD tidak ada dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ataupun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina.

“Kegiatan yang dilakukan oleh tersangka FD tidak ada dilengkapi dengan pendukung lainnya. Upah FD yang diberikan oleh A sudah dipergunakannya untuk membayar utang,” pungkas Kapolres. (Andalan.co/MS).

Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index