ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegal atau PMI di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Sebanyak dua orang di duga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berhasil diamankan beserta sebanyak 51 orang PMI yang terdiri dari 38 laki – laki, 8 wanita dan 5 orang anak – anak.
PMI ini ditemukan di tangkahan sungai sanggul Desa Palika, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir pada kamis (29/06/23).
PMI berasal dari sejumlah daerah di indonesia dan baru saja di pulang dari negara malaysia menuju indonesia yang diselundupkan melalui jalur laut.
Mereka di berangkatkan secara ilegal menggunakan kapal kayu nelayan melalui sebuah agen dari malaysia dengan pungutan biaya sebesar 1500 – 2000 Ringgit Malaysia.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, selain mengamankan puluhan orang PMI, Polres Rohil juga menangkap 2 orang di duga pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial SS dan AP.
“PMI tersebut sudah bekerja bertahun – tahun di malaysia sebagai tukang kebun. Karena tidak ada kejelasan gaji, mereka minta di pulangkan ke Indonesia,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, para pelaku berperan sebagai penjemput PMI dari rokan hilir menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
“Untuk sementara, puluhan PMI ini akan di inapkan di Mapolres Rohil sebelum di evakuasi ke Dinas Sosial Provinsi Riau untuk di pulangkan ke daerah asalnya,” pungkas Kapolres. (Andalan.co/SPI).