ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil, Rabu (8/3/2023) petang.
Rapat yang digelar di ruang Komisi A Gedung DPRD Rohil ini berdasarkan dari pengaduan seorang aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rohil bernama Hazelin.
Ketua Komisi A DPRD Rohil Raly Anugerah Harahap, S.Sos, MM memimpin langsung rapat didampingi Sekretaris Komisi A Purnomo, S.Ag serta anggota Komisi A Najaruddin dan Samsul Akmal, SPd.
Tampak hadir juga Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustanto beserta jajarannya serta Hazelin selaku ASN di Pemkab Rohil yang melapor dalam persoalan ini.
Setelah menelaah pengaduan ASN atas nama Hazelin dan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maka Komisi A menganjurkan kepada BKPSDM untuk mengembalikan jabatan Hazelin ke jabatan semula.
Ketua Komisi A Raly mengatakan, komisi A sepakat memberikan rekomendasi berupa surat kepada BKPSDM Rohil dan akan disampaikan kepada Bupati Rohil seperti yang diarahkan oleh KASN agar mengembalikan hak-hak yang bersangkutan (Hazeline).
“Pemkab Rohil dalam hal ini Bupati Rohil Afrizal Sintong agar membaca dan menelaah hasil rekomendasi KASN dengan mengembalikan jabatan khususnya sebagai pejabat administrasi, tentunya penyesuaian golongan yang ternyata hari ini mendapatkan satu kebenaran bahwa kepangkatan ibu Hazelin tidaklah turun, hanya saja salah ketik,” ungkap Raly kepada awak media usai hearing.
Sekali lagi Raly berharap Bupati Rohil membuka ruang agar yang bersangkutan (Hazelin) kembali kepada jabatannya semula agar masalah ini tidak berkembang terlalu luas, supaya hak-hak perorangan ini tidak terzalimi.
Raly menambahkan, rapat ini akan dilanjutkan pada akhir maret, dimana Komisi A akan kembali memanggil BKPSDM Rohil terkait jawaban atau hasil konsultasi terkait kasus ini.
“Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Kami memohon agar menandatangani rekomendasi itu, tentunya seluruh pimpinan dalam hal ini empat pimpinan bersama seluruh anggota DPRD khususnya komisi A,” pungkas Raly.
Untuk diketahui, rekomendasi KASN tentang pemindahan tugas Hazelin sebagai staf di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) kembali ke jabatan semula yakni Pembina Inspektorat tidak kunjung dilakukan, namun yang bersangkutan kembali dipindahkan ke posisi lain.
Hazelin dipindahkan secara tertulis dalam surat yang diteken Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong tertanggal 25 Januari 2023 lalu. Seharusnya mutasi terhadap Hazelim dikembalikan ke tempat semula yaitu Inspektorat Kabupaten Rohil, namun nyatanya malah dimutasikan ke tempat jauh dan tetap staf di Kantor Camat Sinaboi.
Hazelin pun mengadu ke Komisi A DPRD Rohil karena merasa tidak ada masalah dan nilai Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP nya baik-baik saja. (Adv).