ANDALAN.CO, UJUNG TANJUNG – Seluruh toko obat atau apotek di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dipastikan tidak lagi menjual obat sirup paracetamol yang mengandung zat berbahaya bagi anak – anak.
Polres Rohil telah melakukan pemeriksaan diseluruh toko obat dan Apotik sebagai respon imbauan Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan penarikan penjualan obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Sejak Sabtu (22/10/2022), Polres Rohil bersama Polsek Jajaran telah mengecek seluruh toko obat dan apotek di sejumlah wilayah Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK mengatakan, bentuk giat yang dilaksanakan seperti melakukan pengecekan stok obat sirup yang mengandung zat berbahaya pada toko obat atau apotek.
“Alhamdulillah dari seluruh toko obat dan apotek yang dilakukan pengecekan diwilayah Kabupaten Rohil, tidak ditemukan adanya peredaran obat – obatan cair di toko obat tersebut,” ungkap Kapolres Rohil, Minggu (23/10/2022).
Dalam pengecekan itu, menurut Kapolres, personil memberikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM kepada masyarakat.
“Para pemilik toko sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak – anak,” tutur Kapolres yang juga turun langsung memimpin kegiatan pengecekan tersebut.
Kapolres menambahkan, sebagaimana yang sudah diumumkan oleh Pemerintah, Polri akan mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan merek – merek obat yang tidak boleh diedarkan.
“Kita ingin menjamin agar tidak ada lagi stok obat sirup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM,” pungkas Kapolres. (Andalan.co/SPI).