ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Sejumlah kendala menjadi penyebab belum bisa terlaksananya tahapan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga saat ini.
Hal ini membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rohil selaku instansi terkait tidak serta merta bisa langsung memulai tahapan.
Belum siap atau sanggupnya kepenghuluan atau desa khususnya dalam anggaran pelaksanaan, menjadi satu diantara penyebab belum bisa terlaksananya tahapan Pilpeng, meskipun 50 Penghulu atau kepada desa yang habis massa jabatannya pada september ini.
Kepala DPMD Rohil, H. Yandra, S.IP, M.Si menuturkan, saat ini Perda perubahan terkait Pilpeng ini sedang tahap harmonisasi, namun terdapat sejumlah poin penting yang membuat pihaknya belum bisa memulai tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat kepenghuluan ini.
“Inti poinnya adalah ketersediaan dana di tingkat Kepenghuluan yang belum tuntas, tidak semua kepenghuluan yang siap untuk anggaran pelaksanaan ini,” ungkapnya kepada awak media di Kantor DPMD Rohil, Batu enam, Bagansiapiapi, Rohil, Riau, Kamis (15/9/2022).
Menurut Yandra, poin – poin terkait kendala pelaksanaan Pilpeng ini sesuai dengan kondisi saat ini di Kepenghuluan yang massa jabatan penghulunya habis pada tahun 2022.
“Kita sudah mengadakan pertemuan dengan 50 Kepenghuluan beserta camat membahas pelaksanaan Pilpeng ini, rata – rata memang belum siap, terutama soal anggaran,” tuturnya.
Namun Mantan Kabag Tapem Setda Rohil ini optimis tahapan Pilpeng bisa dimulai dan tidak terjadi penundaan, karena masih ada waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2023.
“Masih ada peluang sampai bulan april atau mei untuk batas akhir pelaksanaan, karena setelah bulan tersebut ada agenda nasional. Semoga kita mendapatkan solusi dan bisa segera melaksanakan tahapan Pilpeng 2022 ini, sehingga masyarakat bisa berdemokrasi,” pungkas.
Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Rohil, Sugianto, S.AP, menerangkan, terdapat empat poin penting yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan bersama 50 kepenghuluan terkait pelaksanaan Pilpeng 2022 ini.
Poin pertama, sejumlah penghulu yang memang sudah tersedia dana pelaksanaan Pilpeng yang berasal dari sisa anggaran atau SILPA APBKep tahun lalu.
Poin kedua, sejumlah kepenghuluan menganggarkannya dengan mengurangi Penghasilan Tetap atau SILTAP untuk 1 tahun menjadi kurang dari 1 tahun untuk tersedianya Pos Pilpeng meskipun belum cukup.
Poin ketiga, sejumlah Penghulu memang menganggarkan, tetapi tergantung Transfer dari dana kabupaten, dan poin ke empat justru terdapat kepenghuluan yang belum menganggarkan sama sekali.
“Sebagian besar memang belum siap melaksanakan dalam waktu dekat ini, mengingat anggaran yang dibutuhkan besar dan belum tersedianya anggaran. Semoga ada solusi,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).