ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Peraturan daerah (Perda) perubahan Pemilihan Penghulu (Pilpeng), mengimbau para camat di Rokan Hilir (Rohil) segera menggesa tahapan pelaksanaan Pilpeng di setiap kecamatan yang masa jabatan Datuk Penghulunya berakhir di tahun 2022.
Para camat diminta agar menyampaikan kepada Pemerintah daerah agar segera melakukan Pilpeng sesuai dengan peraturan daerah nomor 09, dimana tahapan – tahapannya sudah bisa dimulai.
Oleh karena itu, Ketua Pansus pembahasan Perda perubahan Pilpeng, Amansyah, mengaku heran hingga saat ini tahapan Pilpeng atau Pemilihan kepada desa di Rohil belum juga dilaksanakan.
“Tahapan Pilpeng di Rohil saat ini sudah bisa dilaksanakan tahapannya, bagi desa yang sudah siap, bisa melakukan pemilihan Penghulu. Para camat harus menggesa ini, biarlah masyarakat berdemokrasi dengan baik,” ujar Amran kepada awak media belum lama ini.
Selaku ketua pansus yang dipercayakan pimpinan DPRD Rohil, menurut Amansyah, pembahasan perda perubahan Pilpeng sudah selesai, dimana tidak banyak perubahan atau esensi dari perda tersebut yang dirubah.
“Tak ada gendala lagi, kami dari Pansus sudah berkali – kali menyurati Bupati untuk segera melaksanakan pemilihan penghulu bagi desa yang sudan siap mengikuti pesta demokrasi pemilihan Penghulu,” tuturnya.
Ketua DPD PAN Rohil ini menegaskan, jika Pemerintah daerah legowo untuk segera melaksanakan tahapan Pilpeng di Rohil, maka sudah bisa dilaksanakan karena perda perubahan tidak mencabut terkait pembentukan panitia Pilpeng.
“Kita minta Pemkab Rohil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD agar segera melaksanakan tahapan Pilpeng. Pembentukan panitia Pilpeng masih tanggung jawab BPKep. Tapi BPKep tidak berani melakukan pemilihan karena belum ada surat edaran Bupati Rohil melalui DPMD,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).